Kalsel

Gegara Postingan Demo, ASN di Banjarbaru Diciduk di Kantornya

apahabar.com, BANJARBARU – Seorang ASN perpajakan di Banjarbaru kena ciduk terkait postingan ujaran kebencian terhadap polisi…

– Seorang ASN perpajakan di Banjarbaru kena ciduk terkait postingan ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Seorang ASN perpajakan di Banjarbaru kena ciduk terkait postingan ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial.

“Kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Polri, yang bersangkutan saat ini ditangkap dan diproses hukum dipolres Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Kamis (15/10) sore.

Kejadian bermula pada pagi hari tadi. Sekitar pukul 07.39 Wita, pelaku ujaran kebencian mengunggah sebuah postingan bermuatan provokasi.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kepada adek adekku dan kawan kawan sekalian yang demo hati hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari Polda ada beberapa intel yang membawa almamater patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” bunyi unggahan tersebut.

Postingan itu pun kemudian dilaporkan oleh saksi atas nama Esra Serait dan Aswad Jaya ke Polres Banjarbaru.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Yang kemudian Tim Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Resmob Iptu M Alhamidie melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial FM, Kamis (15/10) sekitar pukul 11.00.

“Pelaku didapati di tempat kerjanya di kantor perpajakan kota Banjarbaru dan kemudian tim membawa saudara FM ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tajudin.

FM, kata dia, mengakui telah memosting tulisan tersebut dalam status di salah satu media sosialnya.

Sebagai informasi, aksi menyuarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja, menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, kata dia, tergolong tindak pidana.

“Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap sedang ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964 dapat dikenai hukum pidana.”

Mata Merah dan Bau Miras Saat Demo Omnibus Law Banjarmasin, 70 Pemuda Diangkut Polisi!