Program KJP Plus

Gegara Merokok-Tawuran, 266 Pelajar Dicoret dari Penerima KJP

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan ada sebanyak 163 siswa yang terbukti melaksanakan tawuran.

KJP siswa di Jakarta Utara yang merokok akan dicabut.Foto: Republik.

apahabar.com, JAKARTA - Sebanyak 266 Pelajar di DKI Jakarta terpaksa di coret namanya dari daftar penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Lantaran terbukti terlibat aksi tawuran dan merokok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan ada sebanyak 163 siswa yang terbukti melaksanakan tawuran.

“Siswa yang tawuran sebanyak 163 orang. Kemudian yang kedapatan merokok 103 orang,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis (4/1).

Purwosusilo juga menjelaskan ada juga sebanyak puluhan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus karena terlibat aksi perundungan atau bullying.

Baca Juga: Heboh, KJP Plus Bikin Emak-Emak Ngantri Mengular

Ada juga tiga siswa penerima KJP Plus dicoret lantaran terbukti melakukan tindakan asusila San dianggap melanggar aturan kepesertaan yang telah diatur.

“Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Kemudian ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” ujar Purwosusilo.

Purwosusilo menegaskan, Dimas Pendidikan DKI Jakarta terus memantau dan mengevaluasi kepesertaan siswa sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

“Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Akan Cabut KJP Jika Pelajar Terlibat Tawuran

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk tahun anggaran 2024.

Pencotetan nama ratusan siswa dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil evaluasi 2023.

“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” ujarnya.