Kalteng

Gegara Like FB, 3 ASN di Palangka Raya Diproses Bawaslu

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Palangka Raya yang dianggap melanggar aturan…

Tiga ASN di Palangka Raya diproses Bawaslu karena diduga melanggaran aturan netralitas pegawai. Foto ilustrasi: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Palangka Raya yang dianggap melanggar aturan netralitas direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami telah memproses tiga ASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kalteng. Temuan itu sudah kita rekomendasikan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Jumat (16/10), dilansir Antara.

Ketiga ASN itu terdiri dua ASN Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sementara sisanya pegawai pemerintah di lingkungan Universitas Negeri Palangka Raya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN karena memberikan komentar dan memberikan “like” ke postingan salah satu pasangan calon peserta di Pilkada Kalteng 2020.

“Saat ini kita tinggal nunggu hasil atau rekomendasi dari KASN terkait tiga ASN tersebut. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke pejabat berwenang sebagai dasar pemberian sanksi kepada ASN tersebut,” katanya.

Pada dasarnya setiap warga negara yang tidak dikecualikan undang-undang memiliki hak sama dalam memberikan dukungan kepada para calon peserta pemilihan kepala daerah.

“Namun untuk ASN sudah jelas bahwa tidak boleh memberikan atau menyampaikan dukungan secara terbuka melainkan menyalurkan hak politiknya di bilik suara secara rahasia,” kata Endra.

Penegasan itu di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara.

Termasuk di dalamnya anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.