Gegara Lelang Bandana, Atta Halilintar Dilaporkan Terkait Kasus Robot Trading Net89

YouTuber Atta Halilintar telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89

Atta Halilintar. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - YouTuber Atta Halilintar telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Kuasa hukum para korban sekaligus orang yang melaporkan ke polisi, Zainul Arifin

Zainul Arifin sebagai kasus ini mengungkapkan peran dari Atta Halilintar tersebut.

"Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," kata Zainul Arifin dilansir Kompas, Kamis (27/10).

Sebagai informasi, Atta sebelumnya mengungkapkan banyak netizen yang memintanya untuk melelang bandananya.

"Banyak yang bilang 'Lelang headband-nya Taa. Dan ini salah satu Headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar melalui Instagram pribadinya, pada Kamis (20/1).

Pada saat itu, diketahui bahwa angka penawaran tertinggi adalah Rp 1,05 miliar.

Tawaran itu datang dari netizen dengan akun @endrancedave yang kabarnya adalah "crazy rich" asal Tangerang.

Atta Halilintar akhirnya melepas headband penuh kenangan yang dipakai di awal kariernya dengan harga Rp 2,2 miliar.

Headband pertama Atta itu terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex.

"Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," kata Atta.

"Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," ujar Atta.

Sementara itu, Atta Halilintar mengatakan, uang dari lelang itu akan dipakai untuk kepentingan sosial.

Adapun, selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.