Modus Penipuan

Gegara Judi, Pria di Tambora Jakbar Tipu Belasan Juta

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus tersebut dilakukan pelaku lantaran mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil korban berinisial DE

Pria dengan inisial SA (39) ditangkap lantaran tipu korbannya senilai Rp.18 Juta dengan modus menjadi biro jasa untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Foto : Humas Polres Jakbar

apahabar.com, JAKARTA - Pria dengan inisial SA (39) ditangkap lantaran tipu korbannya senilai Rp18 Juta dengan modus menjadi biro jasa untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus tersebut dilakukan pelaku lantaran mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil korban berinisial DE (57).

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor, Kemudian dia mulai bekerja sendiri, mencari konsumen sendiri, hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, 2 Pria Nekat Curi Spion Mobil di Tambora

Putra katakan Korban meminta pelaku SA mengurus mutasi kendaraan tersebut, kemudian usai uang Rp 18 juta dikirimkan korban kepada pelaku, pelaku tidak menyelesaikan pengurusan surat yang diminta korban.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," ujarnya.

Korban dengab inisial DE (57) kemudian melapor ke Mapolsek Tambora, polisi pun dengan cepat menangkap SA di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Lantaran Nonton Film Porno, Pemuda di Tambora Perkosa Gadis 13 Tahun

"Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pelaku dengan inisial SA(39) kini sudah ditahan di Mapolsek Tambora dan mengaku menggunakan uang penipuan untuk main judi online dan membayar utang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun.