Kalteng

Gegara Judi Kupu, Warga Mantangai Kapuas Kalteng Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gegara judi kupon putih (kupu), seorang pria berinisial BM (45) diamankan aparat…

Tersangka BM saat dibawa ke Polres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gegara judi kupon putih (kupu), seorang pria berinisial BM (45) diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.

BM yang merupakan warga Desa Sidomulyo RT 06 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas diamankan pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, diamankannya BM berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi bahwa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai ada aktivitas perjudian jenis kupu. Setelah kita cek ternyata benar,” katanya di Mapolres Kapuas, Senin (26/10).

Tersangka BM, sambung Kristanto, diamankan oleh pihaknya di rumahnya di Jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

“Jadi, tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan perekapan nomor tebakan judi kupu,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1.320.000, buku berisi angka tebakan, buku rekening bank, pulpen dan handphone.

Atas perbuatan tersebut, tersangka BM disangkakan polisi dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.