Gegara Hal Sepele, Pemuda Kotabaru Tewas dengan Leher Ditebas!

Duel maut kembali terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Oleh Masduki
Pelaku pembunuhan di warung kopi berhasil diringkus polisi. Foto Iptu Abdul Shomad.

apahabar.com, KOTABARU - Duel maut kembali terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tepatnya di sebuah warung kopi di Desa Sidomulyo Blok E, Kelumpang Hulu, Selasa (4/4) sekira pukul 00.20 Wita.  

Di mana, seorang pemuda Kotabaru berinisial RN (26) tewas dengan luka leher ditebas. 

Korban merupakan warga Dusun Simpang Laburan, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. 

Sementara pelaku berinisial MR (27) warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan insiden tersebut. 

Pelaku yang berupaya melarikan diri, kata Shomad, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. 

"Pelaku sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Shomad kepada apahabar.com, Selasa siang.

Ia mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung. Korban sebelumnya melontarkan ucapan berisi ancaman, "Jangan macam-macam di sana saya bawa pisau,"

Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras spontan naik pitam dan masuk ke warung untuk mengambil sebilah parang.

"Pelaku marah lalu masuk ke warung mengambil parang dan mengayunkan ke leher korban," katanya. 

Setelah korban tersungkur, pelaku lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Serongga, Kelumpang Hilir.

Menerima informasi tersebut, Polsek Kelumpang Hulu langsung bergerak cepat memburu pelaku. 

Di tengah perjalanan, polisi berhasil mendapati pelaku sedang melaju kencang, dan berusaha menghentikannya.

Namun sayang, pelaku mengabaikannya dan tetap berupaya kabur dengan menambah kecepatan motor. 

Lantaran masih mabuk, pelaku terlibat kecelakaan dengan pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

"Di situ kita langsung membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu lalu diproses," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.