Kalsel

Gedung Parkir DM Tanpa IMB, Sikap Tegas Pemkot Banjarmasin Dipertanyakan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembangunan gedung parkir Duta Mall (DM) Banjarmasin tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)…

Sebuah rumah warga dengan latar pembangunan gedung baru pusat perbelanjaan milik Duta Mall Banjarmasin. Jarak antara rumah warga sekitar dengan lokasi pembangunan yang hanya selemparan batu jadi persoalan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembangunan gedung parkir Duta Mall (DM) Banjarmasin tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah melabrak aturan. Lantas, sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pun kini mulai dipertanyakan.

“Masalahnya bangunan itu sudah jelas-jelas tanpa mengantongi IMB, sehingga wajar jika tindakan tegas Pemko Banjarmasin dipertanyakan,” kata pengamat pemerintah dan kebijakan publik, Arif Rahman Hakim saat dihubungi, Kamis (12/12).

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Univeritas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan, setidaknya ada dua prinsip yang harus dilaksanakan dalam menjalankan roda pemerintahan, pertama yaitu prinsip kesamaan.

Prinsip kesamaan ini menurutnya ketika berhadapan di mata hukum terutama dalam penegakan sebuah aturan. Pemerintah sebut Arif tidak boleh tebang pilih jika ada aturan atau Perda yang dilanggar.

“Jelasnya, siapapun yang melanggar, apakah itu orang kaya atau orang miskin, bahkan sekalipun pengusaha besar haruslah disikapi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, prinsip kesamaan di mata hukum merupakan pondasi penting bagi pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin, terutama dalam menegakkan Perda Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kemudian dikatakannya, pemerintah harus menilai dengan prinsip kebenaran. Artinya, pemerintah harus jujur dan berani dalam melaksanakan dan menenggakan aturan.

“Katakalah dengan jujur siapa salah dan siapa yang benar. Jangan sebaliknya dicarikan alasan pembenar,” tandasnya.

Dari pantauan apahabar.com, proyek milik pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu nyaris rampung. Padahal di tengah jalan proyek bangunan 11 lantai ini sempat dikeluhan warga sekitar.

Lantaran rumah warga Jalan Veteran, Gang 5 Sejati, Kelurahan Melayu yang hanya selemparan batu dengan proyek itu rusak. Diduga akibat imbas pemasangan paku bumi.

Spanduk sosialisasi perihal Perda IMB. Foto- apahabar.com/ Ahya Firmansyah

Baca Juga: Duta Mall Beber Alasan Bangun Gedung Parkir Tanpa IMB

Baca Juga: Potensi di Balik Kontroversi Gedung Parkir Duta Mall Banjarmasin

Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Ahmad Zainal Muttaqin