Tak Berkategori

Gedung Baru Tak Kunjung Selesai, Ketua PN Marabahan: Saya Kecewa

apahabar.com, MARABAHAN – Keterlambatan penyelesaian renovasi dan perluasan gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, memantik banyak kekecewaan….

Seorang pekerja sedang beraktivitas di proyek renovasi dan perluasan gedung Pengadilan Negeri Marabahan. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Keterlambatan penyelesaian renovasi dan perluasan gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, memantik banyak kekecewaan.

Sesuai dengan kontrak, proyek yang bersumber dari APBN 2021 senilai Rp25 miliar tersebut sedianya dimulai 12 April 2021.

Dikerjakan PT Sahabat Karya Sejati sebagai kontraktor pelaksana, renovasi dan perluasan gedung di Jalan Puteri Junjung Buih Marabahan ini seharusnya selesai 263 hari kalender atau akhir Desember 2021.

Namun hingga memasuki pertengahan Januari 2022, pengerjaan bangunan tiga lantai ini tak kunjung selesai. Akhirnya terpaksa harus dilakukan perpanjangan kontrak selama 90 hari kerja.

Situasi itulah yang memantik kemudian kekecewaan, mengingat semua aktivitas di PN Marabahan mesti dilakukan di kantor darurat di Jalan Jenderal Sudirman Marabahan.

Status kantor darurat tersebut tidak digunakan gratis, melainkan harus disewa kepada pihak swasta.

“Sebenarnya kalau dibilang kecewa, saya memang kecewa karena pengerjaan tak sesuai perjanjian kontrak,” cetus Kepala Pengadilan Negeri Marabahan, Lusi Emmi Kusumawati, Selasa (15/2).

“Kendati telah diberlakukan perpanjangan kontrak atau adendum sampai Maret 2022, kami tetap menekankan agar semua harus selesai sesuai kesepakatan terakhir dan kami pindah ke kantor baru,” tegasnya.

Denda

Sesuai alasan yang diutarakan kontraktor pelaksana dan kemudian disepakati, alasan pemberian adendum tersebut adalah kendala alam, PPKM, tenaga kerja dan pengadaan material.

“Memang di awal-awal pengerjaan, pengangkutan terkendala banjir yang menyebabkan kerusakan jalan, diikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelas Lusi.

“Kendala lain adalah bahan bangunan dan tukang yang harus didatangkan dari Makassar. Mereka mesti vaksinasi dulu sebelum bekerja, sehingga harus perlu waktu,” sambungnya.

Terlepas dari adendum tersebut, kontraktor pelaksana tetap diharuskan membayar denda dengan besaran 1 permil dari nilai total kontrak.

Mengacu nilai total kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda yang harus dibayarkan sebesar Rp25 juta per hari.

“Denda tersebut dijatuhkan terhitung sejak 1 Januari 2022. Sekarang denda sudah masuk dalam rekening, sehingga tak ada yang dirugikan,” beber Lusi.

“Sekalipun denda dibayarkan, kami tetap menekankan agar pengerjaan harus rampung sesuai perjanjian kontrak,” pungkasnya.

Maket gedung baru Pengadilan Negeri Marabahan setelah selesai direnovasi dan diperluas. Foto: Istimewa