Kalsel

Gebrakan Awal Tahun, Polisi Kembali Bongkar Bisnis Miras di Eks Lokalisasi Pembatuan

apahabar.com, BANJARBARU – Mengawali tahun 2021, Polsek Banjarbaru Barat kembali membongkar kegiatan haram di eks lokalisasi…

Oleh Syarif
Petugas mengungkap kembali bisnis miras di eks lokalisasi Pembatuan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU - Mengawali tahun 2021, Polsek Banjarbaru Barat kembali membongkar kegiatan haram di eks lokalisasi Pembatuan, dengan mengamankan puluhan botol miras.

“Ini merupakan kegiatan yang kami tingkatkan dimana peredaran miras menjadi salah satu sasaran yang kedepannya juga akan terus kami berantas peredarannya,” janji Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, Senin (4/1).

Dengan sasaran di eks lokalisasi Pembatuan, ditemukan sebanyak 53 botol miras berbagai merek di salah satu warung tepatnya di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dengan rincian Mcdonald anggur putih sebanyak 4 botol, Newport Revolution 7 botol, Tomi Stanley 16 botol, Newport Pasion Blue 2 botol, Ice Land 7 botol kecil dan 1 botol besar, Prost 9 botol, Mc Danold Vodka Mix 1 botoldan Bir Bintang 6 kaleng. Pemilik bernama Lucas (40) pun turut diamankan.

Polsel Banjarbaru Barat juga menyambangi warung lainnya di eks lokalisasi Pembatuan itu.

Polsek Banjarbaru barat mengamankan seseorang pembawa sajam. Foto-Istimewa

Di warung berbeda juga ditemukan miras sebanyak 7 botol dengan merek Anggur Malaga sebanyak 5 botol dan Bir Bintang 2 botol.

“Pemilik atas nama M. Muhsin alias Kosek (55), beralamat di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru juga diamankan,” tambah Kapolsek.

Tak berhenti di eks lokalisasi Pembatuan, pemburuan dilanjutkan ke LIK Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung warung. Apa yang dilakukan tak sia-sia, petugas mendapatkan seorang pembawa sajam. Di sana polisi juga menyita 17 botol miras jenis anggur.

“Selama patroli dilakukan, situasi aman dan terkendali,” pungkas Kapolsek.