Pemkot Banjarmasin

Gaspol Pembangunan, Banjarmasin Butuh Triliunan Rupiah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin butuh setidaknya Rp5 triliun untuk mempercepat pembangunan segala lini. “Kalau daftar…

Kota Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin butuh setidaknya Rp5 triliun untuk mempercepat pembangunan segala lini.

“Kalau daftar keinginan kita untuk membangun kota ini hampir sebesar Rp5 triliun per tahun,” ujar Wali Kota Ibnu Sina saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin di Balaikota, Senin (28/3), dilansir Antara.

Dalam kegiatan “Kolaborasi pentahelix Kota Banjarmasin untuk pemulihan ekonomi nasional melalui program pengungkapan sukarela”, Ibnu mengutarakan harapannya soal target peningkatan APBD.

“Karena APBD kita kan hanya berkisar Rp2 triliun saat ini,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Ibnu Sina, banyak hal yang harus dibangun. Salah satunya pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi Covid-19.

Ibnu menyadari, membangun Kota Seribu Sungai tidak bisa sendiri. Semua harus terlibat. Dari akademisi, wirausaha, komunitas, media massa hingga lembaga pembiayaan.

Tentunya yang lebih penting pula, ucap Ibnu Sina, ketertiban masyarakat untuk membayar pajak. Karena biaya pembangunan tersebut berasal dari hasil penerimaan pajak daerah.

“Kami sendiri sebagai pejabat daerah diminta jadi panutan program pengungkapan sukarela,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Eko Prihariyanto Wibowo menyatakan pandemi Covid-19 telah memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karenanya, ujar dia, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hadir sebagai upaya dan respons pemerintah mengurangi dampak Covid-19 dalam penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, salah satu sumber pembiayaan untuk menggerakkan semua itu berasal dari perolehan pajak. Karenanya, ketertiban kewajiban perpajakan terus dimaksimalkan pelayanannya.

Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela atau disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program PPS, kata dia, bertujuan meningkatkan kepatuhan kepada wajib pajak (WP). Dan memberikan kesempatan WP yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis dan data ILAP yang dimiliki DJP atas WP.

“Yang telah sukarela mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” tuturnya.

Menurut Eko, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program pengungkapan sukarela sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung percepatan pembangunan Kota Banjarmasin.