Gasak TV Warung, 2 Residivis di Kapuas Kembali Ditangkap!

Beberapa kali di penjara dalam kasus tindak pidana pencurian rupanya tak membuat kapok YD (31) dan MF (42).

Dua terduga pelaku pencurian televisi di Kapuas, Kalteng. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Beberapa kali di penjara dalam kasus tindak pidana pencurian rupanya tak membuat kapok YD (31) dan MF (42).

Kedua pria asal Pulang Pisau dan Kapuas itu nekat kembali melakukan aksi pencurian hingga akhirnya ditangkap polisi.

YD dan MF ditangkap tim Resmob Polres Kapuas karena diduga mencuri televisi di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat .

Kapolres Kapuas, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui pada Kamis (26/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelapor saat itu mendatangi warungnya dan melihat pintu terbuka dan slot gembok rusak sehingga slot gembok terlepas dari pintu," ucap Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (1/2).

Kemudian pelapor mengecek ke dalam warung dan melihat barang-barang dalam keadaan beserakan.

Kemudian 1 unit televisi merek poliytron 32 inci yang menempel di dinding sudah tidak ada.

"Pelapor lalu menghubungi aparat kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut, karena pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta," katanya.

Dari laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas kemudian bergerak memburu pelaku dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin (30/1).

"Pertama tersangka YD kita amankan di depan Hotel Sari Mulia Kuala Kapuas. Sedangkan MF kita amankan di depan Masjid Al-Ikhlas Jalan Melati," bebernya.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan residivis, terutama YD pernah beberapa kali masuk bui dalam kasus tindak pidana pencurian, penggelapan dan penganiayaan.

Sedangkan MF pada tahun 2014 pernah divonis 1 tahun penjara karena kasus tindak pidana pencurian.

"Dalam kasus tindak pidana pencurian kali ini, kedua terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan," pungkasnya.