bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang melibatkan dua pemuda anak punk dengan sekelompok pemuda di kawasan Rantau Baru.
Kejadian itu terjadi, Sabtu (8/11) sekitar pukul 22.30 WITA tepatnya di kawasan jogging track Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Tapin Utara.
Seorang pemuda berinisial HRK (20) warga Barito Selatan, tewas di tempat dan satu rekannya KR (25) warga Kecamatan Tapin Tengah yang mengalami luka parah.
Sedangkan tersangka berinisial ARR alias Siman (20) warga Kecamatan Tapin Selatan. Diduga perkara yang Rp10 ribu, emosi dan pengaruh miras oplosan (gaduk).
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menjelaskan, insiden berdarah itu bermula saat tiga orang dari komunitas anak punk sedang mengamen di depan sekelompok pemuda di lokasi kejadian.
Salah seorang dari kelompok itu memberikan uang Rp5 ribu, kemudian berniat meminta lagu tambahan. Namun ketiganya meminta tambahan Rp10 ribu. Setelah diberi lagi Rp5 ribu, mereka malah pergi begitu saja.
"Hal itu membuat kelompok pemuda tadi tersinggung dan marah, lalu mengejar para pengamen itu," ungkap Weldi.
Dalam kejar-kejaran itu, suasana memanas. Tersangka ikut mengejar sambil membawa senjata tajam.
"Saat berhadapan, tersangka langsung menusukkan senjata tajamnya kepada dua korban. Korban bernama HRK (20) meninggal dunia di lokasi, sedangkan KR (25) mengalami luka serius," jelas Weldi.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sementara rekan korban segera melapor ke Polres Tapin. Berbekal keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, Satreskrim Polres Tapin bersama personil Polsek Tapin Utara bergerak cepat memburu pelaku.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah, serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Kapolres Tapin menegaskan, pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat, terutama anak muda, agar tidak mudah terpancing emosi. Permasalahan sekecil apa pun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan," tegas Weldi.
Kapolres menambahkan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Satpol PP, untuk meningkatkan patroli gabungan dan memasang CCTV tambahan di RTH guna mencegah peristiwa serupa.