Tak Berkategori

Gara-gara Sabu, Seorang Warga Banjarmasin Diciduk Polisi Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menciduk seorang warga asal Banjarmasin, berinisal A alias Dian (39)…

Pelaku penyalahgunaan narkotika Dian (39) dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menciduk seorang warga asal Banjarmasin, berinisal A alias Dian (39) gara-gara sabu.

Dian diciduk atas kepimilikan sabu seberat 1,21 gram saat berada di Landasan Ulin, Rabu (24/11) tadi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor menerangkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi didapat, di salah satu rumah Perum Benawa Raya Jl Madinah RT 046 RW 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Lalu, sekitar pukul 15.00 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 lembar plastik klip,” ujar Kasi Humas.

Di dalam plastik klip tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram.

Selain itu diamankan sekotak rokok CRYSTAL Special, kertas tisuee warna putih, dua plastik klip, satu dompet warna pink, selembar baju jaket warna coklat, satu handphone SAMSUNG warna biru dan NOKIA warna kuning.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Dian disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.