Gara-Gara PJ Kepala Daerah, Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri

Merasa tidak terima dengan pelantikan 88 pejabat kepala daerah, Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta menggugat Presiden Jokowi

Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta. (Foto: Fakta,news)

apahabar.com, JAKARTA – Merasa tidak terima dengan pelantikan 88 pejabat kepala daerah, Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta menggugat Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan informasi di SIPP PTUN, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya. Mereka di antaranya Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. dengan tergugat tertulis Presiden RI dan Mendagri RI.

Baca Juga: Mengintip Konsultasi-Solusi Hukum Gratis melalui Program ‘Jaksa Menjawab’

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan seperti dilihat, Jumat (2/12).

Gustika dkk juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pelantikan 88 penjabat kepala daerah batal.

"Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan," tulis gugatan itu.

Baca Juga: KADIN: Kenaikkan UMP semakin Bebani Sektor Padat Karya

Baca Juga: Soal Penetapan UMP 2023, KADIN: Adanya Aturan yang Tumpang Tindih

Berikut petitum lengkap gugatan Gustika dkk:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

3. Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Baca Juga: Jokowi 'Ngambek' Kecolongan Temukan Ekspor Paksa Usai Kalah Digugat WTO

4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

5. Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.