Kalsel

Gara-Gara Pesan Mesum, Pencabulan Siswi di Kotabaru Terbongkar

apahabar.com, KOTABARU – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang…

Ilustrasi anak di bawah umur. Foto-istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Seorang pemuda berinisial AMS (23) mencabuli seorang siswi SMP berinisial DNA (13).

Skandal asusila itu terbongkar setelah orang tua korban mendapati percakapan mesum antara pelaku dan korban.

“Pihak keluarganya mendapati percakapan (Pesan suara) di aplikasi WhatsApp. Bunyinya besok hari pelaku dan korban itu janjian untuk bertemu dan berbuat indehoi di suatu tempat,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kepada apahabar.com, Selasa (28/1).

Mengetahui akan rencana bejat itu, pihak keluarga berang. Mereka berburu keberadaan korban. Korban diketahui berada di sebuah Poskamling.

Dalam kondisi panik, pihak keluarga menanyakan kepada korban atas perbuatan sesuai dengan percakapan di WhatsApp.

Saat itu, korban mengakui melakukan perbuatan mesum dengan pelaku. Merasa tidak terima, keluarga bergegas mengajak korban melabrak pelaku di rumahnya.

Namun sayang, tiba di rumah pelaku, pihak keluarga korban tak mendapatkan hasil memuaskan. Pelaku menampik telah mencabuli korban.

Cek-cok mulut pun terjadi di kediaman pelaku yang berada di kawasan Pulau Laut Utara itu. Keluarga korban lalu memilih untuk menyeret kasus ini ke polisi.

“Setelah sampai di Mapolres, pelaku baru mau mengakui perbuatan cabul itu. Bahkan, sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” terang Imam.

Berdasar pengakuan pelaku itu, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru.

“Nah, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan,” pungkas Imam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

AMS, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam mendekam lama di penjara. Foto-Istimewa

Baca Juga: Motif Bentrokan Maut yang Tewaskan 2 Pemuda di Veteran Banjarmasin

Baca Juga: Siang Bolong, Buruh di Kelayan Kena Tangkap Polisi

Reporter: MasdukiEditor: Fariz Fadhillah