Gara-gara Usir Kucing, Nenek di Kotabaru Bersimbah Darah Ditebas Parang Tetangga

Akibat salah paham, seorang nenek berinisial RI di Kotabaru mengalami luka yang cukup parah, setelah ditebas parang oleh tetangga sendiri.

Oleh Masduki
Korban penganiayaan RI ketika mendapatkan perawatan medis, setelah ditebas oleh tetangga sendiri. Foto: Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Akibat salah paham, seorang nenek berinisial RI di Kotabaru mengalami luka yang cukup parah, setelah ditebas parang oleh tetangga sendiri.

Peristiwa yang menimpa warga Desa Rampa Cengal di Kecamatan Pamukan Selatan tersebut terjadi, Jumat (18/11) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Adapun pelaku berinisial BN. Pemuda berusia 32 tahun ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Kotabaru, tidak lama setelah peristiwa berdarah itu.

"Awalnya korban bermaksud mengusir kucing yang berkelahi di bawah kolong rumah pelaku," jelas Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Sabtu (19/11).

Korban memburu kucing dengan cara menyiram air, lalu memukul-mukul lantai rumah pelaku yang ternyata sedang tidur.

Tidak lama berselang, pelaku terbangun dan keluar rumah. Tanpa banyak basa-basi, BN mendatangi rumah korban sembari menenteng sebilah senjata tajam jenis parang.

Lantas pelaku berteriak kepada korban agar keluar dari rumah. Namun korban bergeming, sehingga membuat pelaku semakin emosi.

Akhirnya pelaku mendobrak pintu rumah korban, lalu langsung mencekik leher  wanita berusia 69 tahun tersebut hingga terduduk di lantai rumah.

"Kesakitan akibat kebrutalan pelaku, korban meronta dan berusaha berdiri. Namun  pelaku tak memberi kesempatan dan langsung menebas bagian perut dan paha korban dengan parang," papar Jalil.

Beruntung luka-luka yang diderita, tidak merenggut nyawa korban. Selanjutnya keluarga dan warga langsung memanggil petugas medis. Dalam waktu bersamaan, keluarga korban melapor ke Polsek Pamukan Selatan.

"Laporan langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Perusahaan, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin Diringkus Polisi