Gara-gara Hadiah Kuis, Aditya-Said Abdullah Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru

Aditya - Said Abdullah dilaporkan ke Bawaslu, diduga melakukan pelanggaran kampanye karena memberikan hadiah berupa bahan pokok kepada pemenang kuis.

Said Abdullah saat ditemui sejumlah awak media usai memberi keterangan kepada Bawaslu Banjarbaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Diduga melakukan pelanggaran kampanye karena memberikan hadiah berupa bahan pokok kepada pemenang kuis, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan resmi terdaftar di Bawaslu Banjarbaru dengan nomor 003. Pelapor menilai bahwa paslon nomor urut 2 itu melakukan pelanggaran dengan membagikan sembako saat berkampanye di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, 30 September 2024 lalu.

Selanjutnya Bawaslu memanggil pasangan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Panggilan ini pun dipenuhi Said Abdullah di Kantor Bawaslu Banjarbaru, Rabu (9/10) sore.

Kurang lebih satu jam, Said keluar ruangan dan memberikan keterangan kepada awak media, "Saya diminta klarifikasi oleh Bawaslu. Saya juga telah memberikan jawaban," jelasnya.

Dijelaskan bahwa ketika kampanye berlangsung, Aditya-Said Abdullah memang membagikan gula, minyak goreng dan sabun dengan harga per item bernilai Rp18.000.

"Mereka yang dapat hanya enam orang sebagai penyemangat setelah menjawab kuis. Artinya tidak semua undangan mendapat hadiah," tukas Said Abdullah.

Setelah melakukan klarifikasi, Said Abdullah diminta menunggu hasil atau jawaban Bawaslu yang disampaikan dalam beberapa hari kedepan.

"Selanjutnya kami menjalani kampanye seperti biasa, termasuk pembagian hadiah untuk yang bisa menjawab kuis. Soal hasil pemeriksaan, kami sebagai warga dan peserta pilkada yang baik, tentu akan mengikuti aturan," tutup Said Abdullah.