Ganti Rugi Tanah

Ganti Rugi Tanah Warga Tahap Kedua di Jalan Nursyirwan, Tunggu Hasil Evaluasi

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu angkat bicara soal ganti rugi tanah warga untuk tahap kedua yang terkena pelebaran jalan umum di Jalan Nursyirwan Is

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim terkait ganti rugi pelebaran jalan. Foto: Humas DPRD Kaltim.

apahabar.com, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD, Kaltim Baharuddin Demmu angkat bicara soal ganti rugi tanah warga untuk tahap kedua yang terkena pelebaran jalan umum di Jalan Nursyirwan Ismail belum dapat dilakukan.

Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran lahan warga di Rong Road 1 dan 2 Samarinda, bersepakat untuk mengedepankan prinsip ketelitian dan kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pejabat Jujur Mengelola Anggaran Negara

"Harus jelas dulu siapa sebenarnya pemilik tanah yang masuk dipelebaran jalan umum itu, khawatir ketika tanpa dilakukan pendalaman dokumen justru akan timbul pihak lain yang mengklaim. Aspek legalitasnya ini yang utama," ungkapnya.

"Kalau uangnya menurut keterangan Pak Kadis PUPR, sudah siap. Hanya tinggal memastikan saja. Karena itu pihak yang memilki tanah itu jangan khawatir, " tambahnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Warga Marangkayu dan PT MSJ

Mewakili Kantor Pertanahan Samarinda, Aziz menyebutkan pengukuran telah dilakukan. Mereka juga telah menerbitkan sebanyak 60 peta bidang tanah.

"10 bidang tanah klaim warga statusnya masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terindikasi kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK penetapan HPL Tahun 1982 perihal peta kawasan transmigrasi Kampung Embalut, Kecamatan Tenggarong," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, warga mengajukan klaim tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh warga diketahui oleh RT dan Kelurahan Setempat. (ADV/DPRD Kaltim)