Nasional

Ganti Rugi Pemadaman Listrik di KalselTeng, PLN Koordinasi ke Pusat

apahabar.com, BANJARMASIN – Semalam, listrik di sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah (KalselTeng) padam….

Ilustrasi pekerja PLN. Foto-Kompas.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Semalam, listrik di sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah (KalselTeng) padam.

Buntut dari pemadaman ini PLN dituntut mengganti kerugian warga oleh Borneo Law Firm (BLF). Ihwal tuntutan tersebut, PLNKalsel-Teng pun angkat bicara.

PLN Kalsel-Teng akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

“Hasil rekomendasi tersebut PLN akan mematuhi semua aturan dan arahan yang diberikan,” ucap Manager Communication PLN Kalsel-Teng, Syamsu Noor kepada apahabar.com, Senin (20/1) siang.

Apabila pemerintah menyetujui kompensasi itu, sambung dia, maka PLN akan melakukan pemetaan pelanggan-pelanggan yang berhak mendapatkan kompensasi.

Baca Juga: Listrik Padam Se-KalselTeng, PLN Didesak Ganti Rugi ke Warga

Adapun, masyarakat yang berhak dimaksud yaitu sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM nomor 18 tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Aliran listrik di KalselTeng mengalami gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan Barikin.

Indikasi awal gangguan disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut.

Gangguan tersebut menyebabkan padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Kalsel dan Kalteng.

Adapun beberapa Gardu Induk yang terhenti suplai listriknya adalah GI Bandara Banjarbaru, GI Cempaka, GI Mantuil, GI Satui, GI Batulicin, GI Sampit, GI Bagendang, dan GI Pangkalan Bun.

Borneo Law Firm, sebuah lembaga hukum di Kalsel meminta PLN mengganti kerugian warga atas pemadaman listrik semalam.

"Gangguan tersebut sangat tidak berdasar, karena dari dahulu sampai dengan sekarang selalu terulang. Ini menjadi alasan klasik dan adanya dugaan PLN tak profesional," ucap Presdir Borneo Law Firm, Muhammad Pazri lewat siaran pers yang diterima apahabar.com, Senin (20/1) pagi.

Adanya kasus ini, PLN harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat. PLN dan Pemerintah Pusat, kata dia, haruslah berlaku adil.

Ganti rugi juga mengacu pemadaman listrik yang mendera Pulau Jawa. Pada Agustus 2019 lalu, pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah pulau Jawa, terutama di Jabodetabek.

"Masyarakat setempat pun diberikan kompensasi hingga triliunan rupiah. Dan, bagaimana dengan PLNKalsel-Teng saat ini?" tanya dia.

Pemadaman listrik ini, sambung dia, sangat merugikan konsumen dan masyarakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik untuk melakukan aktivitas.

"Terlebih dimatikan pada saat pagi hari, malam, dan waktu-waktu yang sangat dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: PLN Gangguan, Sebagian Wilayah Kalselteng Gelap

PLN diminta untuk membayar kompensasi ke warga sesuai aturan baru. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," katanya.

Adapun besaran kompensasi tersebut mencapai 500% dari biaya beban atau rekening minimum dengan memperhitungkan indikator lama gangguan.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN yakni terbagi atas enam ketentuan.

Pertama, kompensasi akan diberikan sebesar 50% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi sampai dua jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan.

Kedua, kompensasi sebesar 75% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama lebih dari 2 sampai 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan.

Ketiga, jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan, besaran kompensasi sebesar 100% dari rekening minimum.

Keempat, jika lama gangguan lebih dari delapan sampai 16 jam, besaran kompensasi menjadi 200% dari rekening minimum.

Kelima, pelanggan akan menerima besaran kompensasi sebesar 300% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama 16 jam sampai 40 jam.

Terakhir, besaran kompensasi tertinggi yakni sesar 500% dari rekening minimum diterima pelanggan ika lama gangguan terjadi lebih dari 40 jam.

Beleid tersebut juga mengubah besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan, yakni selama 1 jam dalam 1 bulan.

Artinya, apabila gangguan dialami pelanggan lebih dari 1 jam, besaran kompensasi yang akan diterima akan menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

"Menurut kami Borneo Law Firm (BLF), PLN harus juga memberlakukan aturan itu kepada Masyarakat se-KalselTeng," tegasnya.

Ia berharap Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, anggota DPR RI perwakilan KalselTeng bersikap atas pemadaman listrik semalam.

"PLN dituntut untuk memberikan kompensasi dan harus memberikan perbaikan. Dan, Dirut PLN Pusat serta Kementerian ESDM juga harus audit PLN Kalsel-Teng dalam pelaksanaan manajemennya," pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga: Feeder 85 Persen Normal, Sistem Kelistrikan Kalselteng Berangsur Pulih

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah