Ganti Rugi Lahan Proyek Embung Disoal, Dinas PUPR Banjarbaru Klaim Sesuai Prosedur

Warga pemilik lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Embung Gunung Kupang berencana menggugat biaya ganti rugi.

Tim saat melakukan pengukuran lahan Proyek Embung di Banjarbaru. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARBARU - Warga pemilik lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Embung Gunung Kupang berencana menggugat biaya ganti rugi.

Rencana adanya gugatan oleh warga ini langsung ditanggapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, penolakan disampaikan Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum salah seorang warga. Dia menyayangkan biaya ganti rugi lahan milik kliennya yang  terlalu rendah.

Menurutnya penetapan harga yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru berdasarkan hasil keputusan tim appraisal itu sangat tidak masuk akal, jika dibandingkan saat kliennya membeli tanah tersebut lima tahun silam.

Walhasil, Supiansyah Darham mewakili kliennya berencana akan melayangkan gugatan terhadap Dinas PUPR Banjarbaru dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Ia juga menyatakan tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Dinas PUPR Banjarbaru untuk kembali mempertimbangkan harga yang ditawarkan. 

Kepala Dinas PUPR Banjarbaru Eka Yuliesda melalui Kepala Bidang SDA Subrianto, buka suara menanggapi persoalan ini.

Subrianto bilang, gugatan yang dilayangkan oleh warga sangatlah diperbolehkan dan memang merupakan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Silakan saja diajukan karena memang seperti itu prosedurnya. Sudah diatur di pasal 75 ayat 1 yang berbunyi dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk besarnya ganti kerugian dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri," ucapnya, Kamis (15/12).

Dijelaskan Subrianto, pihaknya telah melalukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik lahan maupun warga sekitar.

Ia menceritakan bahwa proyek pembangunan Embung Cempaka dicanangkan sebagai upaya mitigasi dalam menangkal potensi bencana banjir di Kecamatan Cempaka.

Penunjukan lokasi lahan yang akan dibangun embung merupakan rekomendasi konsultan berdasarkan kajian genangan banjir di wilayah Cempaka. Lokasi pembangunan embung yang ideal dipilih dengan luasan lahan mencapai 3,6 hektare.

"Selanjutnya pada 27 Mei 2022, kami bersama Lurah setempat mengadakan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang pertama untuk embung dengan pemilik lahan. Di situ kami mengidentifikasi ada 5 pemilik lahan dengan luasan masing-masing bidang tanah mereka," ceritanya.

Selanjutnya pada 10 Agustus 2022 telah dilalukan kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang kedua dengan pemilik lahan serta pada 11 Agustus 2022 melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kepada warga sekitar rencana pembangunan embung tersebut.

Kemudian, lanjutnya, pada 13 Oktober 2022 lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Embung Gunung Kupang.

Tepatnya pada Selasa (13/12) kemarin, diselenggarakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, dengan menghadirkan ke lima pemilik lahan. Dalam kegiatan itu, Dinas PUPR Banjarbaru menyampaikan hasil pengukuran lahan dengan totalnya mencapai 2,8 hektare.

Seusai itu, Dinas PUPR melanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian tim appraisal terkait besaran nilai ganti rugi masing-masing lahan. Sayangnya saat diminta persetujuan para pemilik lahan lewat penandatangan berita acara, hanya satu warga saja yang menyetujui.

"Dari ke lima pemilik lahan hanya satu yang menyatakan setuju, 3 lainnya tidak setuju atau masih mempertimbangkan. Sedangkan satunya lagi memilih walk out dari kegiatan musyarawarah kemarin," terang Subrianto.

Dinas PUPR Banjarbaru sendiri, katanya, telah siap menyambut gugatan pemilik lahan.

Keyakinan bahwa proses pembebasan lahan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 2021 pasal 69 ayat 3 berbunyi bahwa besarnya nilai ganti rugi kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai (Tim Appraisal) bersifat final dan mengikat.

Meski, diakuinya, dengan adanya rencana gugatan pemilik lahan memang akan berdampak pada tertundanya proyek pembangunan Embung Gunung Kupang. Walaupun pembangunan fisik embung memang sedari awal telah diagendakan pada 2023 mendatang.

"Pada intinya kami siap. Kembali seperti yang kami sampaikan, nilai ganti rugi itu tim appraisal yang menilainya dengan metode penilaian sesuai ilmu mereka. Jika ada yang keberatan, memang diajukan ke pengadilan. Memang seperti ini prosedurnya," tuntasnya.