Tak Berkategori

Ganti Rugi Belum Dibayar, Pemilik Lahan Bakal Tutup Akses Menuju Pulau Balang Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Warga dibuat kaget dengan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad…

Oleh Syarif
Pembangunan Jembatan Pulau Balang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Warga dibuat kaget dengan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud atas rencana penutupan akses jalan Pelabuhan Peti Kemas dan akses menuju Pulau Balang di Kilometer 13, Balikpapan Utara pada tanggal 13 Oktober atau besok.

Surat terbuka tersebut dibuat pada tanggal 8 Oktober lalu oleh Farida Sulistyani & Partners selaku Kuasa Hukum pemilik lahan H Gody.

Dalam surat tersebut, Farida Sulistyani bertindak sebagai kuasa hukum H Gody berdasarkan surat kuasa khusus bernomor: 33/SFP.SK/IV/2021, tertanggal sejak 16 April 2021. Surat tersebut berisi tentang lahan kliennya yang digunakan Pemkot Balikpapan untuk menuju Pelabuhan Peti Kemas dan Jalan menuju Pulau Balang hingga kini belum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan.

Permohonan ganti rugi lahan tersebut sudah dilayangkan sejak tanggal 19 April 2021 kepada Wali Kota Balikpapan. Bahkan juga melayangkan surat tuntutan yang sama kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, perihal permohonan perlindungan hukum dan teguran terkait permintaan ganti rugi lahan, akan tetapi permasalahan itu belum mendapat tanggapan, baik dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

Saat awak media mencoba menghubungi kantor Kuasa Hukum Farida Sulistyani & Partner untuk meminta penjelasan dan kebenaran surat pemberitahuan yang tersebar melalui Whatsapp Grup (WAG) tersebut, belum mendapat jawaban secara rinci.

“Kami belum bisa memberikan keterangan, karena Ibu Farida sedang ada kesibukan,” ujar salah satu stafnya, dihubungi, Selasa (12/10).

Rencana penutupan akses jalan tersebut tentu sangat menghambat aktivitas masyarakat yang biasanya melintas di jalan tersebut.