Ganjar-Mahfud Susul AMIN Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud ke MK adalah mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). (Foto: sindonews.com)

bakabar.com, JAKARTA – Setelah dua hari sebelumnya Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK),  pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melakukan langkah yang sama.

Pendaftaran gugatan itu dipimpin Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas MK, Sabtu (23/3/2024)

Dilihat di situs MK, gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK adalah mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Todung, materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, Todung menyebut, dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Kata Todung lagi, pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tegasnya.


Sebelumnya, Kamis (21/3/2024) pagi. Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar,  resmi mengajukan permohonan gugatan PHPU ke MK.

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan itu, adalah agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata dia.

"Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," imbuh Ari Yusuf.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan optimistis timnya bisa menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

"Sejauh ini yang kami jalani, yang kami alami, kami merasa optimistis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," kata Dasco di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Dia menilai sengketa PHPU di MK atas hasil pleno KPU yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran, adalah sah-sah saja dan dijamin konstitusi.

"(Menggugat ke MK) itu kan aturan yang ada, dan dijamin oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja. Dan kita menanggapi dengan baik," kata Dasco.det/cnn/kom