Layanan Terbaru BPJS

Gak Pakai Ribet, Kini Berobat BPJS Kesehatan Cukup Tunjukkan KTP

Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti mengumumkan kemudahan bagi setiap peserta BPJS Kesehatan untuk berobat.

BPJS Kesehatan (Foto: dok. pelayananpublik)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti mengumumkan kemudahan bagi setiap peserta BPJS Kesehatan untuk berobat. Nantinya, masyarakat hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke fasilitas kesehatan mitra BPJS kesehatan.

Pasalnya, selama ini masyarkat mengeluhkan proses administrasi yang rumit bagi pasien yang menggunakan layanan BPJS.

"Kini peserta sudah bisa mengakses dengan mudah, cukup gunakan NIK tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia," ujarnya, saat konferensi pers di kantor BPJS, Kamis (6/4).

Baca Juga: BPJS Siapkan Posko Mudik di 5 Titik, Ada Layanan Pijat Relaksasi

Selain itu, dia menegaskan untuk peserta BPJS Kesehatan untuk melaporkan jika masih ada rumah sakit yang menuntut berkas fotocopy sebagai syarat menggunakan BPJS.

"Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus fotocopy ada KTP atau apa, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA tadi di 08118165165," lanjutnya.

Ghufron menambahkan bahwa saat ini juga pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat dilakukan secara online. "Antre dari rumah saja bisa," tambahnya.

Baca Juga: Program JKP, BPK Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Ubah Aturannya

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, dari 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC) 95 persennya sudah tak perlu menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan. Melainkan hanya menggunakan KTP.

"Artinya populasi di daerah tersebut atau kabupaten tersebut 95 persen lebih sudah dicover BPJS, itu umumnya pakai KTP sudah gak ada masalah," ungkapnya.

Baca Juga: Bidik Pedagang Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja 'Bebas Cemas'

Menurutnya, wilayah yang termasuk dalam UHC pun sudah dapat hanya menggunakan layanan BPJS dengan menunjukkan KTP. Hanya saja, di beberapa daerah memang masih ada beberapa yang menggunakan budaya lama.

"Ini sisa-sisa zaman dahulu, bagi peserta BPJS maksimum 3 hari pelayanannya. Itu tidak ada, tapi karena itu sisa-sisa zaman dahulu waktu BPJS tuh defisit gitu ya," pungkasnya.