Pemkab Kapuas

Gaji ke 13 ASN dan P3K di Kapuas Segera Cair

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, segera menyalurkan gaji ke 13 bagi 5.908 ribu…

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, segera menyalurkan gaji ke 13 bagi 5.908 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy mengatakan, pembayaran gaji ke 13 bagi ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2021.

“Pembayaran gaji ke 13 dilakukan tanggal 11 Juni ini sesuai besaran gaji yang diterima setiap bulan,” katanya usai rapat Musrenbang Perubahan RPJMD di aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas Kapuas, Rabu (9/6).

Septedy pun berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyalurkan dana kepada Pemerintah Daerah Kapuas untuk membayar gaji ke 13.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, tentunya ini sangat membantu teman teman pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya,” ujar Septedy.

“Saya berharap dengan gaji ke 13 ini menjadi penyemangat bagi ASN dan P3K untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale menambahkan, untuk jumlah ASN dan P3K yang menerima gaji ke 13 berjumlah 5.908 orang, termasuk Bupati dan wakil Bupati Kapuas.

“Anggaran yang di gelontorkan untuk pembayaran gaji ke 13 sekitar Rp 28 miliar. Pembayaran secara serempak melaui bendahara di SOPD di lingkungan kerja masing masing,” pungkasnya.