Nasional

Gaji dan Tunjangan PNS Bakal Naik, Bagaimana Kriterianya?

apahabar.com, JAKARTA – Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal…

Ilustrasi. Foto-Tribunnewswiki.com

apahabar.com, JAKARTA – Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) bakal naik.

Tak hanya gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS yang berada di wilayah 3T tersebut juga akan dinaikkan.

“Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan formulasi untuk kebijakan ini tengah disusun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN ini terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua.

Dengan demikian maka reformasi kebijakan ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, melalui dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

“Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PAN RB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.