Gagal Menjambret di Anjir Muara Batola, Warga Kapuas Diamuk Massa

Apes benar nasib AM (43)dan SR (24), usai gagal melakukan aksi kejahatan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara

Kedua pelaku penjambretan yang gagal di Anjir Muara ketika diamankan di Polres Batola. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Apes benar nasib AM (43) dan SR (24), usai gagal melakukan aksi kejahatan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola).

Kedua pria asal Kapuas, Kalimantan Tengah, itu harus meringkuk di ruang tahanan Polres Batola, setelah berusaha menjambret sebuah ponsel milik korban berinisial WES (16), Selasa (23/5) sore.

Tidak hanya ditahan, AM juga sempat menjadi sasaran amuk massa, sebelum akhirnya diamankan anggota Polsek Anjir Muara.

"Rangkaian kejadian diawali ketika korban berjalan pulang ke rumah, seusai mengisi kuota ponsel," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (25/5).

"Kemudian korban didekati kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KH 3055 JH," imbuhnya.

Selanjutnya AM berusaha menyambar ponsel Android yang dipegang korban. Namun demikian, korban tidak menyerah karena berhasil menarik pelaku hingga terjatuh.

Melihat AM terjatuh, SR justru kabur menggunakan sepeda motor. Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian, mulai berdatangan untuk membantu korban.

Baca Juga: Punya Jaringan Aksi di Batola, Pengedar Obat Terlarang Asal Kapuas Diciduk Polisi

Baca Juga: Mengaku Polisi dan Menipu, Warga Anjir Pasar Batola Dibekuk Polres Banjar

Namun pelarian SR tidak jauh. Warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, tersebut berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian.

"Sekitar 1 jam setelah kejadian, SR diamankan ketika bersembunyi di belakang sebuah masjid di Anjir Muara," timpal Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, melalui Kanit 1 Ipda Firma Silalahi.

Dari hasil pemeriksaan, SR ternyata seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar. Pun diduga sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Adapun berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kriminal di Jalan Trans Kalimantan tersebut sudah direncanakan, sebelum mereka meninggalkan Kapuas sekitar pukul 16.00.

"Sesampainya di sekitar Anjir Muara, kami melihat seseorang yang sedang main hape di pinggir jalan," ungkap AM.

"Namun saya gagal merebut hape itu dan akhirnya dibawa warga," imbuh pria yang mengaku baru sekali melakukan tindak kejahatan ini.

Seandainya berhasil membawa kabur ponsel WES, kedua pelaku sudah berencana akan dijual, "Hasil penjualan dibagi dua untuk keperluan sehari-hari," tambah SF.

Namun apapun latar belakang tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku tetap akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 22 KUHP.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kapuas Timur

Baca Juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kapuas, Polisi Diadang dengan Mandau