Kalsel

Gagal Buang Barbuk Sabu, Pria di Amuntai Ditangkap Polisi

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial NH alias Utuh Kurus ditangkap anggota Satresnarkoba…

Petugas mencari narkoba yang dibuang pelaku hingga berhasil menemukannya. Foto: Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial NH alias Utuh Kurus ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku sempat membuang barang bukti 4,51 gram sabu dengan berat bersih 4,32 gram.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi warga perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU.

Barang Bukti yang disita dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

Kurang lebih 30 menit di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, setelah itu mereka mencoba mendekati dan menangkapnya.

“Pelaku berhasil kami amankan tepatnya di Jalan Veteran RT 02, Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, Senin [15/2] sekitar pukul 10.20 Wita,” beber Siswadi.

Siswadi bilang, pelaku sempat mencoba untuk lari dan membuang barang bukti ke halaman rumah warga.

Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar halaman rumah warga tersebut, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Diduga sabu-sabu itu kami temukan di bawah tanaman bunga, yang terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik hitam, yang dililit dengan lakban warna hitam,” ungkapnya.

Selain mengamankan sabu, Satresnarkoba Polres HSU juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone Samsung lipat warna putih,

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres HSU untuk proses hukumnya. Penangkapan pelaku ini juga bagian dari program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba, ” pungkas Iptu Siswadi.