Hot Borneo

Gadis di Loa Kulu Dibuat Mabuk Pakai Kecubung, Disetubuhi Hingga Hamil

apahabar.com, KUKAR – Tega, seorang gadis di Loa Kulu, Kutai Kartanegara berusia 16 tahun berinisial PU…

Oleh Syarif
Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan dalam press rilis kasus pencabulan. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUKAR – Tega, seorang gadis di Loa Kulu, Kutai Kartanegara berusia 16 tahun berinisial PU dibuat mabuk oleh pacarnya sendiri berinisial YS (22) dengan cara dicekoki kopi campur kecubung. Setelah itu sang pacar melakukan hubungan suami istri dan mengabbadikannyadengan membuat video.

Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban tidak sengaja menemukan video rekaman tersebut di ponsel anaknya. Ibu korban langsungmelaporkannya ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (13/4).Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumahnya.

“Ibu korban tidak sengaja menemukan video tersebut di ponsel anaknya, dan langsung melapor. Oleh jajaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan dalam press rilis pada Senin (25/4).

Dari keterangan yang dihimpun polisi, saat itu korban dibawa pelaku pada Minggu malam (10/4) ke rumah temannya. Di rumah temannya itu, korban dan pelaku hanya berduaan. Disinilah korban memberikan segelas kopi yang dicampur kecubung, sehingga membuat korban mabuk dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melakukan hubungan suami istri.

“Korban diberi minum kopi yang dicampur kecubung, saat mabuk pelaku melakukan tindak pencabulan. Tersangka sendiri sudah melakukan pencabulan ini berulang kali dan yang terakhir itu membuat video menggunakan HP milik korban,” ungkapnya.

Dua sejoli ini menjalin hubungan sejak bulan Januari 2022 lalu. Tindak pencabulan tersebut tidak disadari korban lantaran tidak sadarkan diri. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya video pencabulan yang berdurasi 1 menit 12 detik.

"Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 12 detik, 1 buah sprei dan selimut," sebutnya.

Sementara itu YS mengakui video tersebut hanya sekedar iseng lantaran pacarnya tidak mengenakan sehelai benangpun. Ia berniat menghapusnya setelah membuat video tersebut.

"Video dibuat saat itu lagi iseng aja, rencana setelah divideo saya hapus. Mungkin masih ada di file sampah," singkatnya saat ditanya awak media.

Akibat perbuatannya, YS disangkakan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara.