Gadaikan Sertifikat Warganya, Oknum Kades Kotabaru Ditangkap Polisi

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Oleh Masduki
Oknum Kades di Kotabaru diamankan polisi setelah diduga menggadaikan sertifikat tanah warganya. Foto-Polres Kotabaru for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU - Oknum Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru setelah diduga menggadaikan sertifikat tanah warganya sendiri. 

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan oknum Kades itu ditangkap pada 6 November 2022. 

Oknum kades berusia 36 tahun itu berinisial AH. Dia seorang perempuan. Sementara korban berinisial AD (57). 

Kasus ini bermula saat korban melaporkan sertifikat tanah miliknya yang dipinjam si oknum Kades telah digadaikan seharga Rp170 juta.

"Sertifikat tanah tersebut dipinjam pelaku sejak tahun 2017 lalu," ujar Jalil, dalam jumpa pers, Senin (21/11).

Saat ditanya, pelaku malah mengklaim sertifikat korban telah dia beli. Di situ, pelaku sempat menunjukkan surat jual beli dengan tanda tangan yang dipalsukan.

Faktanya, korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli seperti yang disebut pelaku. "Atas dasar itulah korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke kami. Lalu kami tindaklanjuti," pungkas Jalil.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dana hasil pengadaan tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 378  KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun pidana penjara.