Gadaikan Mobil Rental, Warga Pudak Setegal Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Pudak Setegal,Kelua,Tabalong,diamankan polisi terkait tindak pidana penggelapan mobil.

Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com,TANJUNG - Seorang warga Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong, diamankan polisi terkait tindak pidana penggelapan mobil.

Pelaku pria berinisial MI alias Iwan Kambing (42) ditangkap di belakang sebuah masjid pada desanya, Minggu (16/4/2023) malam.

Pelaku melakukan penggelapan sebuah mobil rental milik RA (35), warga di Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Desember 2022 lalu.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke polisi," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (20/4) malam.

Penggelapan tersebut berawal dari pelaku mendatangi korban bertempat  di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak Tabalong dengan maksud menyewa mobil selama 2 hari untuk keperluan pribadi.

"Saat itu disepakati sewanya Rp300 ribu per hari dan diperpanjang masa tenggang waktunya apabila sudah habis," ungkap Sutargo.

"Sekitar Februari 2023 pelaku tidak  membayar sewanya dengan alasan tidak ada uang lagi," imbuhnya.

Setelah itu, pada 13 Maret 2023 korban mencari keberadaan mobilnya yang diketahui berada di wilayah Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut dan dalam keadaan digadaikan sebesar Rp40 juta.

"Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi pelaku untuk meminta tanggung jawab namun tidak ada respon. Korban yang  merasa dirugikan sekitar Rp 150 juta kemudian melaporkannya ke polisi," terang Sutago.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti mobil warna silver metalik, STNK dan  BPKB," tutup Sutargo.