Gadaikan Mobil Perusahaan, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin Diringkus Polisi

AF (34) tak berkutik saat jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Jatanras Polresta Samarinda mengamankannya.

Tersangka penggelapan dalam jabatan. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - AF (34) tak berkutik saat jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Jatanras Polresta Samarinda mengamankannya.

AF diamankan lantaran dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya di PT Smart Multi Finance Batulicin tempat dia bekerja.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin ini ditangkap di Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (18/11) sekira pukul 18.00 Wita.

"Kami ringkus AF yang merupakan Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin atas laporan penggelapan dalam jabatan," ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (19/11).

AKP Made menjelaskan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dengan menggadaikan mobil operasional perusahaan tempat dia bekerja.

Kejadian itu diketahui saat pelapor Dyah Retno mendapat kabar dari saksi Indra kalau AF yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin sudah tidak masuk kantor.

Kemudian pelapor mencoba menghubunginya lewat telpon, namun tidak aktif. Pelapor pun bersama saksi mendatangi rumah kontrakan AF dan keberadaannya juga sudah tidak ada.

Baca Juga: Gara-gara Usir Kucing, Nenek di Kotabaru Bersimbah Darah Ditebas Parang Tetangga

Selanjutnya pelapor bersama saksi mencari informasi melalui jasa travel untuk melacak keberadaan tersangka.

"Diketahui melalui informasi travel, pada Selasa (1/11) siang AF ada memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke Samarinda," terang AKP Made.

Mengetahui hal itu, pelapor juga mencari keberadaan informasi mobil operasional kantor PT Smart Multi Finance Batulicin yang dipakai tersangka.

Dan ternyata mobil tersebut telah digadaikan tersangka kepada seorang warga bernama Rahman di Jalan Mustika Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

"Ternyata mobil operasional Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI digadaikan tersangka dengan nilai 30 juta kepada seorang warga di Simpang Empat," tuturnya.

"Atas kejadian itu AF dilaporkan dengan taksiran kerugian perusahaan PT Smart Multi Finance sebesar Rp 218.000.000," tukas AKP Made.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi, menambahkan tersangka AF akan dikenakan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Saat ini tersangka sedang berproses. Dia terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Wahyudi.

Diketahui identitas tersangka AF merupakan warga Jalan Selat Malaka No 09 RT 55 Desa Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Bagang-Kapal Nelayan di Pagatan Tanah Bumbu Dihantam Gelombang