bakabar.com, BANJARMASIN – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Selatan mengajak masyarakat lebih memahami perbedaan jalan nasional dan jalan daerah melalui edukasi yang disampaikan lewat infografis di akun Instagram Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel itu menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa warna marka membujur di jalan bukan sekadar penanda lalu lintas, melainkan menunjukkan status jalan sekaligus instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Melalui infografis ini kami ingin memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami mana jalan nasional dan mana jalan daerah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan penanganannya," ujar Firman.
Dalam infografis tersebut dijelaskan, jalan nasional menggunakan marka membujur berwarna kuning dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ruas jalan ini berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta menjadi bagian dari jaringan jalan strategis nasional.
Sementara itu, jalan daerah ditandai dengan marka membujur berwarna putih dan dikelola pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Jalan tersebut berfungsi melayani mobilitas masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain menjelaskan status jalan, infografis itu juga mengedukasi masyarakat mengenai arti marka membujur. Garis putus-putus kuning menandakan kendaraan diperbolehkan mendahului apabila kondisi lalu lintas aman. Garis utuh kuning berarti kendaraan dilarang melintasi atau mendahului, sedangkan garis ganda kuning menunjukkan larangan melintasi garis dari kedua arah.
Firman menilai pemahaman mengenai status jalan dan arti marka merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui arti marka jalan, tetapi juga memahami siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan setiap ruas jalan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, ikut menjaga keselamatan di jalan, sekaligus memahami ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan," katanya, Jumat (17/7).
Ia menambahkan, materi edukasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Melalui edukasi ini, Fraksi PKS DPRD Kalsel berharap masyarakat semakin memahami fungsi, status, dan kewenangan pengelolaan jalan sehingga dapat mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.