Fraksi PDIP Tanbu Beri Masukan pada Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah raperda.

Fraksi PDI Perjuangan Tanah Bumbu sampaikan pemandangan umum tiga raperda. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah raperda.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu. Dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah , H Ambo Sakka, yang mewakili Bupati, Senin (28/11).

Dalam rapat, Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya, Hj Ernawati, menyetujui ketiga raperda tersebut untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut. Namun, ada beberapa masukan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan untuk ditinjau kembali oleh pihak eksekutif.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dari segi pelayanan publik.

Menurutnya apakah dari kepastian penyiaran televisi Bersujud bisa terjangkau ke seluruh wilayah Tanah Bumbu.

Kemudian dari segi ekonomi, apakah peraturan tersebut nantinya akan berpotensi untuk menjadi salah satu jenis kegiatan untuk menambah PAD Tanah Bumbu.

"Jangan sampai pada pelaksanaannya nanti, beban anggarannya dibebankan kepada APBD Kabupaten Tanah Bumbu tanpa ada kontribusi yang jelas ke daerah," ujarnya.

"Kami perlu jawaban ini, dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail," pungkas Hj Erna.