DPRD Tanah Bumbu

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Berikan Masukan dan Saran Dua Raperda

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan…

Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (10/11).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penetapan Nama Desa dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan Wakil Ketua II DPRD, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Asisten Bupati, Andi Aminuddin.

Berbagai masukan dan saran disampaikan fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu saat rapat tersebut. Di antaranya terkait Raperda Penetapan Nama Desa.

Dalam raperda ini, terkait nama Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir yang berubah menjadi Desa Mattone, jika disetujui pihak dewan meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan nama desa tersebut.

Selain sosialisasi nama desa, pihak dewan juga meminta agar masyarakat diberikan kemudahan dan bantuan untuk mengubah data pribadi mereka.

Sebelumnya, pada Senin (8/11), Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar, menyampaikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Bupati menyampaikan maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Dalam raperda tersebut ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.