Forum Wakil Kepala Daerah se Indonesia, Ariffin Noor Minta Kemendagri Buat Regulasi Baru

Forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) se Indonesia sepakat dalam melaksanakan tugas.

Forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) se Indonesia sepakat dalam melaksanakan tugas. Foto-Humas Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN - Forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) se Indonesia sepakat dalam melaksanakan tugas.

Kesepakatan terutama terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan isu-isu politik tahun 2024, perlu dilandasi dengan regulasi baru.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengatakan kegiatan Workshop Etika Pemerintahan dan isu Politik 2024, yang dilaksanakan Forum Wakil Kepala Daerah, Korwil Jawa Tengah itu bertujuan untuk memperbaharui kejelasan tugas-tugas wakil kepala daerah yang sudah ada.

“Tadi kita sudah berdiskusi bersama beberapa wakil kepala daerah tentang perlunya regulasi hukum untuk memperbaharui kejelasan tugas-tugas wakil kepala daerah,” ujarnya, Senin (12/6).

Dengan adanya kesepakatan yang akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepemeritah pusat tersebut, H Arifin Noor berharap akan muncul regulasi baru yang lebih baik dari sebelumnya.

“Mudah-mudahan ini nantinya akan diakomodir oleh Kemendagri dengan terbitnya sebuah peraturan yang nantinya dapat mengatur dengan baik lagi tugas-tugas wakil kepala daerah,” harapnya.

Dari data yang terhimpun, Workshop Etika Pemerintahan dan Isu-isu Politik 2024 yang dilaksanakan Hotel Sahid Jaya – Solo, bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan itu dibuka langsung oleh Kabid Politik dalam Negeri, Sulistyo Yuli Utomo, mewakili Gubernur Jawa Tengah.

Hot isu dalam forum tersebut membahas situasi saat ini tepatnya pasca reformasi 1998, dimana Indonesia dihadapkan pada situasi yang dilematik, satu sisi demokratisasi telah memberikan kebebasan yang luas bagi setiap orang, termasuk para wakil kepala daerah selaku penyelenggara Negara, untuk berekspresi dan mengaktualisasikan diri diruang publik.

Namun dengan perubahan tersebut, ternyata tidak diiringi dengan sebuah pedoman tata berperilaku yang mengakar pada nilai dan norma sosial, agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sehingga kini bermunculan fenomena-fenomena baru berupa perilaku, tindakan dan kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak sesuai dengan standar etika bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait kewenangan wakil kepala daerah saat ini yang dipandang masih perlu penjelasan detail.

Terlebih, dalam aturan pembagian tugasnya, wakil kepala daerah tidak termasuk lagi dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).