Kinerja DPR

Formappi Soroti Buruknya Kinerja Legislasi DPR

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengeluarkan hasil evaluasi DPR RI masa sidang I tahun sidang 2023-2024.

Rapat Paripurna dihadiri 40 anggota DPR Fisik, 225 virtual. (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengeluarkan hasil evaluasi DPR RI masa sidang I tahun sidang 2023-2024.

Salah satunya, Formappi menemukan buruknya kinerja DPR dalam bidang legislasi. Dari 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas, lembaga perwakilan rakyat tersebut hanya mengesahkan 4 RUU dari 37 RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

"4 RUU tersebut terdiri dari dua RUU prioritas dan dua RUU kumulatif terbuka," kata Peneliti Formappi, Albert Purwa, Senin (30/10).

Rinciannya, pengesahan RUU tentang Perubahan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian RUU tentang perubahan UU No. 3/2014 tentang ASN.

Baca Juga: DPR Kantongi Nama Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono

Sementara dua RUU sisanya yaitu RUU kumulatif terbuka, yakni RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2022 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Albert mengatakan, dari 39 RUU Prioritas dalam daftar Prolegnas 2023, presentasi capaian legislasi DPR di masa sidang pertama tahun sidang 2023-2024 ini hanya 13 persen.

"Minimnya kinerja legislasi DPR diperparah oleh kelatahan DPR pada masa sidang I dengan begitu rajin mengutak-atik daftar RUU Prolegnas 2023," ujar Albert.

Albert mengatakan, selama masa sidang I, DPR dua kali menggelar rapat paripurna demi mengesahkan perubahan daftar RUU Prolegnas.

Baca Juga: Formappi Soroti Peran Minim Presiden dan DPR di Kasus TNI vs KPK

Pada 29 Agustus lalu, sidang paripurna DPR mengesahkan penambahan RUU Prolegnas dari 39 RUU menjadi 42 RUU.

Lalu pada 3 Oktober, daftar RUU Prolegnas kembali diubah dengan menarik 6 RUU pada daftar lama dan menambahkan 1 RUU baru, sehingga daftar RUU Prolegnas 2023 menjadi 37 RUU.

"Dari 37 itu, yang disahkan hanya 4 RUU. Bagaimana bisa produktif jika DPR hanya sibuk utak-atik rencana saja, sungguh ironi utak-atik ini dilakukan menjelang akhir tahun," katanya.

Buruknya kinerja legislasi DPR juga tampak dari revisi UU IKN yang tidak disiap secara matang.

Menurut Albert, proses revisi tersebut tak melibatkan publik dan dilakukan tergesa-gesa. Ia melihat ada pemaksaan kehendak elit yang memanfaatkan jalur legislasi.

Baca Juga: Insiden Jembatan Kaca, DPR Desak Kemenparekraf Evaluasi Wisata Ekstrem

"Kinerja buruk dalam fungsi legislasi DPR tak hanya ditunjukkan oleh minimnya produk UU yang dihasilkan tetapi juga oleh kelatahan DPR mengutak atik Prolegnas Prioritas," katanya.

Peneliti Formmapi lainnya, Lucius Karus, mengatakan kinerja legislasi DPR di masa sidang I tahun sidang 2023-2024 adalah yang terburuk dalam sejarah DPR.

Lucius mengatakan di tahun 2023 sudah ada empat masa sidang sebelumnya, yaitu masa sidang tiga, empat, lima (tahun sidang 2022-2023), dan masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan total semuanya 14 sidang.

"Kalau bicara angka dalam satu masa sidang, ini adalah kinerja DPR terburuk. Baru 4 dari 39 RUU Prioritas 2023 yang disahkan dalam setahun" kata Lucius

Ia mengatakan di masa sebelum pemilu 2014 dan 2019, hanya di tahun pertama DPR menghasilkan tiga atau empat UU.

"Tapi kalau tahun berikutnya sudah belasan RUU Prioritas yang disahkan. Hanya DPR periode ini yang setiap tahunnya tidak pernah melewati angka 10 RUU dalam capaian legislasi. Jadi kalau mau membandingkan ini adalah DPR terburuk dibanding masa sebelumnya dalam hal kinerja legislasi," kata Lucius.