Kalsel

Fix, Posko Gugatan Class Action Banjir Kalsel Diperpanjang

apahabar.com, BANJARMASIN – Posko pengaduan bagi warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan resmi diperpanjang. Sejatinya, posko…

Tim advokasi korban banjir memutuskan memperpanjang masa posko aduan. Posko berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara, tepatnya di kantor Borneo Law Firm ini. Foto-apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Posko pengaduan bagi warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan resmi diperpanjang.

Sejatinya, posko gugatan kelompok atau class action itu berakhir sore tadi, Minggu (14/2).

Posko bakal diperpanjang selama 14 hari. Terhitung 14-28 Februari 2021 mendatang.

Perpanjang waktu tersebut guna penghimpunan data aduan para korban banjir yang kini jumlahnya mencapai puluhan orang.

ini sesuai hasil rapat dari Tim Inti Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel yang digelar, Minggu (14/2) sore.

“Posko diperpanjang 14 hari lagi sehingga batas terakhir buka posko adalah 28 Februari 2021,” ujar M Pazri usai menggelar rapat dengan tim advokasi korban banjir Kalsel, baru tadi.

Pazri sendiri merupakan koordinator posko pengaduan tersebut. Dalam upaya advokasi, direktur Borneo Law Firm itu dibantu oleh puluhan advokat.

Pemprov Kalsel memperpanjang masa tanggap darurat banjir hingga 24 Februari 2021.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa posko diperpanjang.

“Di Kalsel sebagian daerah masihterendam, ada juga warga melapor belum bisa menghitung kerugian material maupun immaterial karena masih banjir,” jelasnya.

Lebih jauh, di masa perpanjangan ini pihaknya juga menargetkan korban banjir dari Hulu Sungai Tengah dan Selatan.

“Minggu-minggu depan akan ada rapat lanjutan membahas materi isi gugatan yang diformulasikan dengan kronologis dan kerugian para korban banjir,” jelas Pazri.

Diwartakan sebelumnya, ratusan warga datang berkonsultasi untuk menjadi perwakilan gugatan perwakilan kelompok tersebut. 34 di antaranya, menyatakan siap.

Esok, mereka akan menyerahkan KTP mereka guna penandatanganan surat kuasa.

34 orang tersebut umumnya berasal dari Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, Tanah Laut, Barito Kuala, hingga Balangan. 23 di antaranya perwakilan kelompok tani.

"Yang sudah memberikan identitas ini rencana Senin kami tindak lanjuti untuk kesediaannya menandatangani surat kuasa kepada tim hukum," ujar Pazri.

Selain penandatanganan surat kuasa, para korban ini juga bakal diwawancarai detail terkait kronologis banjir di tempatnya untuk peristiwa hukum dalam gugatan.

"Semoga mereka semua tetap lanjut," harap Pazri.

Seperti diketahui, posko pengaduan yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara ini sudah dibuka selama 14 hari atau sejak 1 Februari lalu.

Posko ini sengaja dibuka untuk langkah awal rencana gugatan class action terhadap Pemprov Kalsel.

Pemprov digugat lantaran diduga lalai mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat saat banjir hebat melanda Kalsel Januari lalu. Termasuk melindungi warganya dari dampak buruk banjir.

Sampai Jumat 12 Februari kemarin, BPBD mencatat total korban terdampak banjir Kalsel mencapai 176.290 kepala keluarga, 633.723 jiwa, dengan jumlah warga yang masih mengungsi 9.669 jiwa. Jumlah pengungsi terbanyak berada di Kabupaten Banjar dengan 82.782 pengungsi, disusul Kabupaten Barito Kuala 9.814 pengungsi.

Terkai peringatan dini, memang tidak ada persiapan khusus dari Pemprov Kalsel akan potensi banjir akibat hujan deras yang melanda Kalsel mulai 9-13 Januari lalu.
Pemerintah sejatinya memiliki delapan alat early warning system (EWS) di enam kabupaten. Namun sebagian besar di antaranya tak berfungsi.

Padahal, BMKG mencatat hujan yang melanda Kalsel 9-13 Januari kemarin menjadi hujan dengan intensitas tertinggi dalam catatan sejarah. Curah hujan pada periode itu, berturut-turut 125 milimeter (mm), 30 mm, 35 mm, 51 mm, 249 mm, dan 131 mm.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalsel menetapkan status siaga darurat banjir pada Kamis 14 Januari 2021. Langkah tanggap darurat diambil setelah dua kabupaten, yakni Tanah Laut dan Banjar menetapkan status darurat banjir.

"Status darurat melihat dampak, dan durasi air pasang yang melanda," ujar Kepala BPBD Kalsel Mujiyat.

Terpisah, Pemprov Kalsel sendiri sudah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan korban banjir.

"Kalau kita sih siap-siap saja. Kalau mau digugat class action ya silakan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdaprov Bambang Eko Mintharjo dihubungi apahabar.com, Rabu (27/1) lalu.

Rampungkan Data

BPBD Kalsel akhirnya merampungkan data kerusakan pascabanjir Kalsel.

Esok, data tersebut akan diserahkan daerah ke pemerintah pusat guna pengajuan bantuan.

Kerusakan jalan dilaporkan mengakibatkan kerugian hingga Rp985 miliar.

Data dihimpun media ini, jalan yang rusak mencapai 22 ruas dan 5 sub ruas, dengan panjang 242.707 kilometer dari 756,12 kilometer panjang jalan provinsi atau 32,1 persen. Termasuk, 5 jembatan boks culvert dan tiga jembatan yang rusak.

Sementara pendataan UMKM terdampak, hingga kini belum diketahui. Dinas Koperasi dan UMKM memastikan masih dalam tahap pendataan.

"Dibantu atau tidak, nanti tergantung dari yang mengerjakannya," ujar Mujiyat, Minggu (14/2).