Kalsel

FISIP ULM Lockdown, Begini Kronologi Mahasiswa Positif Covid-19 Kategori OTG

apahabar.com, BANJARMASIN – Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin…

Oleh Syarif
ULM. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin secara resmi lockdown atau ditutup.

Hal itu menyusul adanya salah seorang mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wakil Dekan II FISIP ULM Banjarmasin, Apriansyah mengatakan mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi (Kaprodi) bahwa terkonfirmasi Covid-19.

“Mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi bahwa yang bersangkutan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” ucap Apriansyah kepada apahabar.com, Minggu (6/12) siang.

Kaprodi langsung menindaklanjuti laporan mahasiswa yang bersangkutan ke tingkat fakultas.

ULM keluarkan edaran. Foto-Istimewa

“Lalu kita berkoordinasi dengan pimpinan lain. Kemudian diputuskan untuk mensterilisasi kampus dengan melakukan penyemprotan,” katanya.

Apriansyah pun memuji sikap dari mahasiswa yang bersangkutan berani melaporkan diri terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ini merupakan sikap positif sehingga kita bisa mengetahui lebih awal,” pungkasnya.

Sebelumnya, penutupan kampus FISIP ULM itu dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.“Kepada seluruh Civitas Akademika FISIP ULM, sehubungan dengan adanya positif Covid-19, maka diberitahukan beberapa hal,” tulis dalam surat resmi yang ditandatangani Wakil Dekan II FISIP ULM Banjarmasin, Apriansyah.

Pertama surat tersebut menyebutkan semua gedung baru dan gedung lama ditutup atau lockdown selama 1 minggu.

Kedua, bagi yang mengalami kontak dengan bersangkutan, maka dianjurkan untuk isolasi selama 2 minggu.

Apabila mendapat gejala Covid-19, maka segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit.

Ketiga, semua pelayanan dilakukan secara daring.

Kemudian, petugas keamanan tetap bertugas seperti biasa. Terakhir, surat edaran ini berlaku dari tanggal 7-13 Desember 2020.