Firman Yusi Usul Realokasi Belanja Infrastruktur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kalsel

Firman Yusi, mendorong realokasi mandatory spending (belanja wajib) infrastruktur dalam penyusunan APBD 2027 agar tidak hanya terpusat PUPR.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, mendorong realokasi mandatory spending (belanja wajib) infrastruktur dalam penyusunan APBD 2027 agar tidak hanya terpusat pada sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Ia mengusulkan agar sebagian anggaran tersebut didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, khususnya yang menangani ketahanan pangan.

Usulan ini dilatarbelakangi kondisi anggaran tahun 2026 yang menunjukkan penurunan signifikan pada sejumlah OPD yang mengelola urusan pilihan di Kalimantan Selatan. Firman menyebut, OPD yang bergerak di sektor ketahanan pangan rata-rata mengalami pemangkasan anggaran cukup besar, sehingga berpotensi menghambat stabilitas pasokan dan kemandirian pangan daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Pansus II yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2025 di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/3/2026).

“Kita melihat ada paradoks. Di satu sisi, ketahanan pangan menjadi isu strategis dan prioritas nasional maupun daerah. Namun di sisi lain, OPD yang bertanggung jawab langsung justru mengalami pengurangan anggaran pada 2026. Untuk APBD 2027, kita harus cermat mencari celah regulasi agar anggaran pangan tidak terus tergerus,” ujar Firman.

Ia menjelaskan, secara regulasi usulan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Firman merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait tagging atau pengkodean belanja infrastruktur dalam APBD.

Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperluas definisi belanja infrastruktur, tidak hanya terbatas pada pembangunan jalan dan jembatan, tetapi juga mencakup infrastruktur pertanian, irigasi perdesaan, lumbung pangan modern, hingga sarana distribusi pangan.

“Infrastruktur ketahanan pangan sama pentingnya dengan infrastruktur jalan. Jika mandatory spending infrastruktur sekitar 40 persen dari APBD, maka sebagian harus dikelola dinas yang membidangi pertanian, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, serta kelautan dan perikanan,” tegasnya.

Firman berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pemetaan ulang skema belanja infrastruktur pada 2027. Dengan distribusi anggaran ke dinas teknis terkait, efektivitas program dinilai akan lebih optimal karena dikelola langsung oleh OPD yang memahami kebutuhan di lapangan.

“Jika diakomodir, upaya ketahanan pangan di Kalimantan Selatan bisa lebih maksimal. Kita tidak ingin ini hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar didukung anggaran yang memadai dan tepat sasaran,” pungkasnya.