bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mendorong pemerintah daerah mulai mengkaji penerapan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kalimantan Selatan.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel tersebut, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat membuat ruang fiskal daerah rentan terhadap perubahan kebijakan nasional. Karena itu, diperlukan berbagai alternatif sumber pembiayaan yang lebih mandiri.
"Kalimantan Selatan perlu mulai membuka diskusi dan melakukan kajian serius terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui sukuk daerah," ujar Firman.
Ia menjelaskan, sukuk merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan bunga, sukuk didasarkan pada kepemilikan manfaat aset atau proyek tertentu sehingga memiliki underlying asset yang jelas.
Dana yang dihimpun melalui sukuk dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, penyediaan air bersih, kawasan industri, hingga sarana logistik.
"Salah satu keunggulan sukuk adalah adanya keterkaitan langsung antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Firman menilai instrumen tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kalimantan Selatan dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu agenda prioritas.
Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, zakat, wakaf, dan industri halal, tetapi juga perlu diperkuat melalui sektor pembiayaan.
"Sukuk daerah bukan hanya soal mencari sumber dana pembangunan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah secara lebih luas," jelasnya, Rabu (24/6).
Meski demikian, Firman menegaskan penerapan sukuk daerah harus didahului kajian yang komprehensif, mencakup kapasitas fiskal daerah, kemampuan pembayaran, struktur proyek, minat investor, hingga berbagai risiko yang mungkin muncul.
Ia berharap kajian tersebut melibatkan akademisi, praktisi keuangan syariah, regulator pasar modal, serta lembaga keuangan agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur.
"Langkah yang paling realistis saat ini adalah memulai kajian dan diskusi secara serius. Sukuk daerah dapat menjadi pilihan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal, mempercepat pembangunan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kalimantan Selatan," pungkasnya.