Pemerasan Ketua KPK

Firli Mangkir Panggilan Bareskrim, Karyoto Beri Surat Perintah Membawa

Kapolda Metro Jaya mengungkapkan telah menghadirkan surat pemanggilan.

Kapolda Metro Jaya Beri Keterangan Terkait Pemeriksaan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. Foto: Citra/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan telah menghadirkan surat pemanggilan kedua kepada Firli Bahuri setelah absen dari panggilan Bareskrim Polri.

"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada awak media, Kamis (21/12).

Terkait kapan pihak kepolisian bakal menangkap mantan Kabaharkam tahun 2019 itu, Karyoto mengaku masih harus berkoordinasi dengan Dirkrimsus.

"Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujarnya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Bareskrim, Pengacara Firli: Ada Agenda Lebih Penting

Ia menyebut telah mengingatkan jajarannya untuk selalu hati-hati dalam menangani kasus. Ia juga membantah telah memberikan intervensi pada penanganan kasus Firli.

"InsyaAllah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka (penyidik) sudah ada sistem," jelasnya.

Ketika ditanya terkait dengan penolakan hakim pada gugatan Firli di sidang praperadilan di PN Jaksel, ia enggan bicara banyak.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi," katanya.

Baca Juga: [ANALISIS] Awas Terkecoh Bantahan Firli Bahuri

Sekadar informasi, Firli mangkir dari panggilan penyidik gabungan Bareskrim Polri karena ada agenda yang lebih penting.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli. Beberapa pekan lalu.