Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Terangkan Rekayasa Tembak Menembak dalam Nota Pembelaan 

Ferdy Sambo sampaikan skenario tembak-menembak untuk melindungi Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). (Foto: Hasanah Syakim).

apahabar.com JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer.

Skenario tembak-menembak tersebut dia sampaikan dalam sidang nota pembelaannya untuk melindungi Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana. 

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman menjadi penyidik, maka setelah peristiwa penembakan dengan cepat saya menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi keadaan tersebut," ungkap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurut Ferdy Sambo, ketika melihat senjata yang terselip di pinggang belakang kanan korban, dirinya segera mencocokan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Eliezer.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs dalam Sepekan: Pembacaan Tuntutan, Hadirnya Saksi Meringankan, hingga Menuju Pembelaan

"Segera saya mengambil senjata dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga," ujarnya.

Hal tersebut kata Ferdy, hingga cerita tembak-menembak antara Richard Eliezer dengan Yosua dapat tergambarkan di tempat kejadian. Kemudian, Ferdy Sambo menemui istrinya Putri Candrawathi di kamar.

"Selanjutnya, saya meminta Prayogi untuk memanggil ambulans, lalu saya segera memeriksa keadaan istri saya Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar," ungkapnya.

Saat itu, Ferdy Sambo melihat istrinya dalam keadaan menangis ketakutan, seusai dirinya membuka pintu kamar yang tertutup.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling

"Saya mendekapnya untuk menutup wajahnya agar tidak melihat keadaan di sekitar dan menarik tubuhnya untuk meninggalkan rumah Duren Tiga untuk dibawa ke rumah Saguling," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga mengaku bahwa tidak benar mengenai tembak-menembak tersebut, dia susun setalah Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Cerita tersebut bersandar pada pengetahuan saya atas peraturan Kaporli Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ungkap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum sebut Yosua Pernah Bayar Sekolah Anak Kuat Ma'ruf

Menurutnya, penggunaan kekuatan dapat dilakukan oleh anggota Polri apabila terdapat ancaman kepada diri sendiri, maupun orang lain.

"Sehingga saat itu cerita tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Yosua untuk melindungi istri saya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga, dapat menjadi alasan yang masuk akal untuk melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.