Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J: Kecewa, Seharusnya Hukuman Mati!

Pihak keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan dari JPU yang dirasa kurang maksimal

Keluarga Brigadir J (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual. Dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal (hukuman mati),” ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/1).

Martin pun mencermati pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus ini, salah satunya adalah pembunuhan berencana. Ia menganggap perbuatan Sambo sudah sangat kelewatan, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Status Pledoi Ferdy Sambo: Tak Sesuai Fakta Persidangan

“Memang kita melihat dua perbuatan yang terbukti menurut jaksa, dan salah satu ancamannya dari Pasal 340 itu maksimalnya hukuman mati,” ungkapnya.

Pihak terdakwa Ferdy Sambo pun berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Martin pun menilai pembelaan tersebut akan sia-sia belaka. Sebab, bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan dinilainya tidak kuat.

Keluarga pun berharap agar hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dapat memberikan putusan yang berani, hingga menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Hakim dapat adil dalam membuat putusan, dan menghukum para terdakwa. Kalau bisa, tidak perlu sesuai dengan tuntutan jaksa, (semoga) putusannya bisa lebih berat,” pungkasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Tuntutan Seumur Hidup

Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pada persidangan selanjutnya, pihak Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, Selasa 24 Januari 2023.