Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo karena

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo karena dipengaruhi desakan publik.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga: Kado Ultah 50 Tahun Ferdy Sambo: Divonis Hukuman Mati! 

Maka, IPW meyakini bahwa Sambo bakal mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab hakim tak menyertakan alasan keringanan hukuman sama sekali dalam memutus perkara Brigadir J.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Keluarga Ferdy Sambo Mengaku Kecewa

"Sambo tentu kecewa dgn putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK (peninjauan kembali).

Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,"sambung dia.

Ia menilai bahwa kejahatan Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J tak layak disematkan hukuman mati. Meski terbilang kejam, tetapi kejahatan Sambo tak tergolong kejahatan sadis.

Baca Juga: Vonis Mati Sambo Pulihkan Rasa Keadilan Publik

"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," jelasnya.

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," lanjut dia.

Kendati demikian, IPW menghormati putusan hakim yang dinilai prolematik karena menghukum mati seorang mantan jenderal polisi yang membunuh polisi di rumah dinas polisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, DPR: KUHP Berlaku Dua Tahun Lagi

"Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri," pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.