Tak Berkategori

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

apahabar.com, MAKASSAR – Tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalan difatwakan…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, MAKASSAR – Tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalan difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, dilansir CNN Indonesia, Minggu (31/10).

Selain itu, kata Muammar, pihaknya juga memutuskan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara, dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis.

Lebih lanjut, Muammar mengatakan aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, menurutnya, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.

Muammar menyebut anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” kata Muammar.

Larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Pemkot Makassar.