Kalsel

Fakta yang Digali dari Pembawa 35 Kg Sabu ke Banjarmasin: Tergiur Cuan Rp 300 Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta baru terungkap dari pengakuan tiga pembawa 35,7 Kg sabu dan 30.000…

Ketiga pelaku pembawa narkotika 42 kg ke Banjarmasin telah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta baru terungkap dari pengakuan tiga pembawa 35,7 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan saat jumpa pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (9/11) siang.

Fakta pertama yakni Robin Andriawan (24) datang ke Banjarmasin dari Kendari, Sulawesi Tenggara hanya seorang diri.

Robin ditugasi oleh bandar untuk menerima dan menyerahkan narkoba.

“Dari pengakuannya ia tidak pernah bertemu dengan si bandar. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel,” beber kapolresta.

Robin bertugas untuk menerima narkoba kemudian mengedarkan atau menyerahkannya kepada pembeli.

Segala alur distribusi narkotika sesuai instruksi dari pemilik barang haram tersebut atau bandar.

“Si bandar akan memberitahukan di mana dan kapan Robin Andriawan menerima atau menyerahkan barang tersebut,” ungkap Rachmat Hendrawan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat.

ajaran Satresnarkoba Banjarmasin dan forkompimda memamerkan barang bukti puluhan kilogram narkotika di Mapolresta, Senin (9/11). Foto-apahabar.com/Riyad

Robin Andriawan hanya bertugas menerima dan menyerahkan. Untuk pembayaran langsung oleh bandar dan pembeli.

Apabila narkoba yang diterimanya habis tersalurkan kepada pembeli, maka para pelaku akan mendapatkan komisi senilai Rp300.000.000 dari si bandar.

“Dari rekeningnya kita juga menemukan barang bukti uang senilai Rp944.500.000,” ujar kapolresta

Sementara kedua kurir, Rizki Aldi Putra (26) warga Jawa Timur dan M Sholehuddin (25) warga Jawa Barat bertugas membawa narkoba dari Medan, Sumatera Utara ke Banjarmasin melalui jalur darat serta laut.

Hingga kini total 4 kali jaringan mereka mengantar barang haram tersebut ke Banjarmasin.

“Mereka berdua berangkat dari Medan sekira dua minggu yang lalu dan baru tiba di Banjarmasin pada hari Minggu (1/11) lalu dan menginap di salah satu hotel di Banjarmasin” terang kapolresta.

Waktu itu dari pengakuan keduanya, mereka membawa barang dengan rincian sabu seberat 35,7 kg dan tablet ekstasi 30.000 butir seberat 7,2 kg.

Kemudian mereka mengaku selama ini juga hanya berkomunikasi melalui ponsel.

“Mereka juga tidak pernah bertemu dengan si pemilik. Mereka berdua sebelumnya juga tidak saling mengenal,” jelas lapolresta.

TERANCAM HUKUMAN MATI

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas kapolresta.

Sementara untuk bandar, polisi masih kesulitan untuk melacak keberadaannya.

“Terputus di mereka. Karena hanya komunikasi lewat ponsel. Tapi akan tetap kita dalami,” tuturnya.

Tersangka pertama Robin Andriawan (24) ditangkap di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).

Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar.

Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

Walhasil Polresta Banjarmasin mencatatkan rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.

“Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin,” kata Rachmat.