Kalsel

Fakta Kontroversial Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Pembahasan RUU Superkilat Sampai Draf Tak Dibahas

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Banjarbaru tengah menjadi sorotan. Diketahui, ibu…

Oleh Syarif
Pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru jadi pembicaraan hangat. Foto-Wikipedia

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Banjarbaru tengah menjadi sorotan.

Diketahui, ibu kota Kalsel bakal dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Seiring disahkannya Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Kalsel.

15 Februari 2022 lalu undang-undang itu disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Banyak pihak yang terkejut akan munculnya rencana pemindahan ibu kota Kalsel yang tertuang di Pasal 4 dalam undang-undang tersebut.

Termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Habib Abdurrahman Bahasyim, akrab disapa Habib Banua.

Pasalnya, Senator Kalsel di Senayan itu mengaku kaget dengan adanya rencana pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru di Rancangan Undangan-undang tersebut.

Menariknya Anggota Komite I DPD-RI dari Perwakilan Kalsel itu membeber fakta-fakta menggelitik soal alur proses pengesahan Rancangan Undang-undang tersebut.

Terungkap, rapat pembahasan Rancangan Undangan-undang penentu masa depan Banua itu dilakukan secepat kilat.

Sebab, dari pembentukan panitia kerja (Panja) hingga ketuk palu hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga hari saja, 7-9 Februari 2022.

Rapat Tripartit terdiri dari Pemerintah, DPR-RI dan DPD- RI dikebut sejak 7 Februari. Dimana agendanya berisi penjelasan awal, sekaligus pembentukan Panja.

“Yang mewakili DPD hanya pimpinan. Ahmad Bastian dari Lampung, Fahrurozi dari Aceh, Filex dari Papua Barat. Dari Kalsel nggak ada,” bebernya yang memiliki gelar Pangeran Syarif.

8 Februari dilakukan pembahasan RUU. Namun yang membuat Habib heran, disana tak ada dilakukan pembahasan draf terkait rencana pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel.

Sehingga munculnya rencana pemindahan ibukota Kalsel di Undang-undang itu menjadi tanda tanya besar siapa yang mengusulkan?
“Yang dibahas cuma soal landasan hukum. Bukan substansi isi dari RUU itu,” jelasnya.

Sehari setelah, tanggal 9 Februari pembahasan itu langsung diputus di Komisi II DPR-RI. “Kemudian 15 Februari diparipurnakan,” ungkapnya.

Habib pun mengkritisi soal rapat superkilat tersebut. Menurutnya undang-undang penentuan nasib Kalsel ke depan mestinya bisa digodok dengan matang.

“Kalau cuma melihat tiga hari lucu. Sangat tidak layak. Selain itu kalau melihat rujukan MK seharusnya DPR itu taat hukum. Melibatkan DPD dalam urusan legislasi,” imbuhnya.

Belum cukup, Habib juga memberikan catatan miring terkait tak dimasukkannya Senator Kalsel dalam Panja. Menurutnya itu sungguh tak elok.

“Harusnya etikanya juga diundang. Alasannya sepele sekali. Hanya karena mendadak,” ucapnya.

Rencana pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru ini diketahui menuai kontroversi. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina juga mengaku kaget dengan rencana itu.

Pasalnya, Ibnu turut terlibat dalam membuat Rancangan Undang-undang tersebut sewaktu duduk di DPRD Kalsel.

Orang nomor satu di Banjarmasin itu memastikan, bahwa dalam Rancangan Undang-undang itu hanya memuat pemindahan pusat pemerintahan, buka pemindahan ibukota.

"Kita sepakat untuk memindah pusat pemerintahan atau perkantoran ke Banjarbaru. Ibu kota Banjarmasin," ucapnya.