Tak Berkategori

Fakta-Fakta Tragedi ‘Begal Bokong’ Berujung Maut di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumpahan darah terjadi buntut aksi pelecehan seksual di Banjarmasin, tepatnya di Jembatan Teluk…

Dua pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kubur, Kelayan, Banjarmasin. Salah satunya masih berusia di bawah umur. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumpahan darah terjadi buntut aksi pelecehan seksual di Banjarmasin, tepatnya di Jembatan Teluk Kubur, Kelayan. Seorang kakak yang membela adiknya tewas dihujani sajam.

Insiden ini begitu menyentak perhatian publik terlebih terjadi saat malam tahun baru. Dua tahun terakhir, sudah dua nyawa melayang di momen pergantian tahun. Berikut rangkuman faktanya:

Bukan Pacar Melainkan Adik

Tragedi Malam Tahun Baru, Pemuda Kelayan Dibunuh Usai Bela Adik

Aksi ‘begal bokong’ yang dilakukan oleh para pelaku terhadap adik korban melatari pembunuhan bengis ini.

Setelah kedua pelaku ditangkap, terang sudah siapa sosok wanita yang menjadi korban pelecehan seksual mereka. Bukan pacar, melainkan adik Erwin sendiri.

Mengadu Kakak

BREAKING! 1 Pelaku Penusukan di Jembatan Kelayan Banjarmasin Diamankan

MA (20) asyik nongkrong dengan MI (16) saat malam pergantian tahun di Jembatan Teluk Kubur, Jumat (31/12) malam.

Sejam kemudian atau sekitar pukul 21.30, dua remaja perempuan melintas. Apes, motor mereka kehabisan bensin.

Salah seorang rekan MA dan MI kemudian berinisiatif membantu mendorong motor keduanya melintasi jembatan lengkung itu.

Bukannya membantu,MA malah datang untuk meremas bokong salah seorang remaja perempuan. Merasa dilecehkan, remaja ini menelepon kakaknya, Erwin (24).

Tiba di TKP, Erwin yang emosi adiknya dilecehkan langsung memegang kerah baju MA. Secara bersamaan adiknya ikut menampar MA.

Selesai memberi pelajaran, Erwin kemudian diserang dari belakang oleh MI. Tusukan anak di bawah umur ini mengenai bagian punggungnya.

MI lantas melarikan diri. Melihat itu, Erwin mendatangi MA hingga perkelahian makin tak seimbang. MA kembali menganiaya Erwin yang sudah bersimbah darah ditikam MI.

Melihat korban tidak berdaya, MA ikut kabur. Sejurus itu warga berdatangan melarikan Erwin ke IGD RS Suriansyah Banjarmasin. Nahas, nyawa pemuda Murung Raya ini tak sempat tertolong.

Keresahan Warga

Fakta Baru Insiden Maut Malam Tahun Baru di Jembatan Kelayan Banjarmasin

Adik korban sendiri langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan sekitar pukul 24.00. Namun media ini baru mendapati informasi pembunuhan Erwin sekitar pukul 03.00.

Penelusuran di lapangan mendapati warga sempat melihat adanya pesta kembang api sebelum perkelahian terjadi.

"Banyak yang duduk tadi malam, mereka sempat kejar-kejaran dan teriak. Dikira sama seperti biasa, jadi kami acuh saja,” ujar seorang penduduk sekitar.

TKP di Jembatan Kelayan 4 rupanya kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan oleh sekelompok pemuda.

"Hampir tiap malam anak-anak di atas jembatan itu ngelem," kata Abdul, penduduk sekitar.

“Tapi bukan penduduk di sini,” sambungnya.

Tak salah, cekcok mulut hingga perkelahian sering terjadi. Meski biasanya tak separah hingga insiden berdarah.

"Kalau dibilang resah, kami warga jelas sangat resah. Tapi kami tidak bisa menegur, takutnya malah jadi masalah," ujarnya.

Pelaku Menyerah

SIMPUN! Satu Lagi 'Jagau' Jembatan Kelayan Banjarmasin Menyerah

Pagi setelah pembunuhan Erwin, MI datang menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Bocah ini diantar oleh keluarga dan saksi yang sempat membantu mendorong motor korban.

Sedang sampai sekitar pukul 09.00 pagi MA masih dalam pencarian Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Namun penyerahan diri MI rupanya membuat ketar-ketir MA.

Sekitar pukul 16.00 tuntas sudah perburuan para pembunuh Erwin. MA akhirnya menyusul MI menyerahkan diri.

"Awalnya mau ditangkap di Gambut. Tapi karena tahu anggota mau ke sana, keluarganya akhirnya kooperatif dengan mengantar pelaku," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono kepada apahabar.com.

Polisi masih menelisik adanya kemungkinan motif lain dalam pembunuhan Erwin. Sementara ini kedua pelaku diancam Pasal 338 junto 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sampai berita ini diturunkan, apahabar.com belum menerima konfirmasi dari polisi atas kemungkinan kedua pelaku juga dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Geger Malam Tahun Baru, Pemuda Tewas Dibunuh di Pasar Lama Banjarmasin!