Kalsel

Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil BPK yang Tewaskan Ibu Muda di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta terungkap dalam kecelakaan mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) di Jalan Ahmad…

Sejumlah fakta di balik kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, tepat depan Hotel G Sign, Banjarmasin terungkap selaras dengan proses penyidikan yang bergulir. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta terungkap dalam kecelakaan mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, depan Hotel G Sign Banjarmasin.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut begitu mengundang perhatian publik lantaran menewaskan seorang ibu muda bernama Oktavia. Lantas, siapakah Oktavia dan mengapa kecelakaan tersebut bisa terjadi?

Berikut sederet fakta yang dirangkum apahabar.com dalam kecelakaan maut pada Minggu, 16 Mei dini hari tersebut.

1. Ibu Tunggal

Kecelakaan maut di dekat Hotel G'Sign, Jalan A Yani Km 5, Banjarmasin Timur merenggut nyawa Oktavia. Foto: Ist

Korban Oktavia merupakan seorang ibu tunggal. Ia meninggalkan anak yang masih berusia di bawah 5 tahun.

“Anaknya masih berusia 5 bulan. Dia single parent,” ujar salah seorang kerabat korban kepada apahabar.com.

Sejumlah pihak berencana mengadopsi anak Oktavia.

Oktavia tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala belakang hingga pinggang.

Kini, jasad Oktavia dimakamkan di Alabio.

2. Sopir Tak Miliki SIM

Polisi terus melanjutkan proses hukum kepada penabrak Oktavia. Itu artinya, mulai hari ini Fuad sudah akan dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin. Foto: Istimewa

Penabrak Oktavia adalah mobil BPK ‘Jarwo’. Minibus tersebut dikemudikan oleh Fuad Erliansyah.

Saat ini polisi tengah fokus pada proses hukum Fuad.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sejak kemarin, Fuad dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Agar ke depan tidak ada lagi yang merasa di atas angin," kata Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Jika tak diberikan sanksi tegas, Gustaf khawatir tragedi serupa yang melibatkan relawan pemadam kebakaran berulang.

Polisi menjerat Fuad dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Dari penyidikan yang bergulir, polisi memastikan pemuda 27 tahun itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

3. Kondisi Jalan Minim Penerangan

Sejumlah barisan relawan kebakaran yang mendengar informasi kalau si jago merah sedang mengamuk berduyun-duyun menjangkau Pasar Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (16/5) dini hari.

BPK ‘Jarwo’, salah satu armada yang ikut memburu api terlibat insiden maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 tepatnya depan Hotel G’Sign.

Melaju dengan kecepatan tinggi, sang sopir tak bisa mengendalikan lagi mobilnya ketika berhadapan dengan Oktavia yang tiba-tiba muncul di hadapannya.

Di tengah minimnya penerangan, Oktavia diduga hendak menyeberang jalan.

Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fidayeen mengakui pihaknya memang sengaja memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar TKP. Tujuannya, meminimalkan kerumunan saat Ramadan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Namun, Dayeen tak melihat hal itu sebagai suatu masalah. Menurutnya, pemadaman itu sudah tepat. Sebab di lokasi tersebut sering kali digunakan remaja kebut-kebutan.

"Dari ribuan yang lewat di situ, cuma itu doang, kan? Itu artinya ketidakhati-hatian orang itu. Kamu juga lewat kan malam, tapi tidak ada apa-apa toh?" ujar Dayeen, Senin (17/5).

4. Pembinaan BPK

Insiden Kebakaran di Sutoyo Banjarmasin, 2 Mobil Pemadam Tabrakan

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan relawan pemadam kebakaran terus berulang. Sebagai antisipasi, polisi juga bakal mensosialisasikan aturan berkendara yang lebih masif lagi kepada masyarakat. Terlebih relawan pemadam kebakaran.

"Nanti akan kita kumpulkan," kata Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Terkait regulasi, Pemkot sejatinya sudah membuat aturan dengan membagi per zonasi sesuai kecamatan.

“BPK yang berada di luar kecamatan yang kebakaran diminta tidak ikut datang ke lokasi,” ujar Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar.

"Kecuali kebakaran itu skala besar jadi harus semua kan. Kemudian BPK belum semuanya masuk ke Balakar [badan relawan kebakaran], yang belum masuk segera masuk ke sana semuanya," pungkasnya.

Kebakaran Pondok Indah Banjarmasin, Satu Armada Relawan Pemadam Oleng Hantam Motor

Dalam waktu dekat, pemerintah kota berencana menggelar pertemuan dengan 277 barisan pemadam kebakaran (BPK) se-Banjarmasin.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi masif terkait peraturan yang ada. Baik masalah pembagian zonasi tugas dan masalah teknis lainnya.

“Kita upayakan pekan depan sudah dimulai. Tapi kita lakukan per-kecamatan, di Banjarmasin Timur terlebih dahulu,” katanya.

Pemkot Banjarmasin, kata dia, ke depan juga akan memfasilitasi pelatihan kepada relawan BPK.

“Peningkatan SDM. Agar kerja para relawan bisa lebih efektif dan optimal,” katanya.

5. Permohonan Maaf BPK

Ketua Harian Balakar 654 Banjarmasin, Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh upaya pembinaan yang akan dilakukan Pemkot Banjarmasin.

Dengan adanya pembinaan, dia berharap, BPK swasta bisa lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai relawan, tekhusus soal penanganan kebakaran.

Taufiqurrahman juga turut meminta maaf kepada masyarakat Banjarmasin atas insiden kecelakaan yang melibatkan BPK swasta beberapa hari lalu.

“Kami memohon maaf. Semoga ke depan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kami mohon doa semoga BPK swasta di Kota Banjarmasin bisa lebih baik dan profesional,” ujarnya.